Distribusi Elpiji 3 Kg Disambut Positif
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perindustrian menyambut positif rencana penerapan distribusi elpiji. Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi atas peredaran tabung elpiji kemasan 3 kilogram dan aksesorinya secara ilegal dan tidak sesuai spesifikasi.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewacanakan sistem distribusi elpiji bersubsidi secara tertutup. Jadi, tabung elpiji dengan nomor registrasi standar nasional Indonesia (SNI) hanya boleh didistribusikan di wilayah tertentu. "Jadi, peredaran tabung elpiji 3 kg dan aksesorinya bisa lebih terkontrol," kata Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, Senin (24/5/2010), di sela-sela seminar "Perkembangan Industri Pertambangan Indonesia 2010", di Jakarta.
Putu menjelaskan, dalam program konversi minyak tanah ke elpiji, pihaknya bertugas mengawasi dan membina para produsen tabung, selang, regulator, segel karet pengaman, dan katup penutup tabung elpiji. Hal ini bertujuan agar hasil produksi sesuai standar. Ia mengakui, dalam peredaran tabung dan aksesori masih ditemukan sejumlah kasus pemalsuan produk-produk tersebut atau produk tabung dan aksesori yang tidak sesuai standar. "Barang banyak, orang memalsukan juga banyak," ujarnya.
"Tugas kami menyiapkan industri dan meningkatkan kualitas produksi agar sesuai dengan standar nasional
SNI disusun berdasarkan masukan pelaku usaha dan pihak terkait. Selanjutnya usulan mengenai kriteria SNI itu akan dikaji kementerian teknis. Hasil rumusan mengenai SNI itu akan dibahas dan dirumuskan kembali oleh Badan Sertifikasi Nasional. "Wajib SNI sudah diterapkan sejak awal program konversi pada 2007," ujarnya.
Menurut data Kementerian Perindustrian, dalam pengadaan paket perdana konversi mitan ke elpiji, tercatat 30 produsen kompor gas, 15 produsen katup pengaman elpiji, 15 produsen regulator, 20 produsen selang, dan 70 produsen tabung. "Program konversi menyerap 60.000 tenaga kerja," ujarnya.
Pengawasan peredaran tabung elpiji 3 kg dan aksesorinya di lapangan dilakukan BSN dan Kementerian Perdagangan. "Pengawasan di tingkat pengisian ulang harus ditata kembali. Jadi, seharusnya stasiun pengisian elpiji hanya mengisi tabung yang telah tersertifikasi SNI," ujarnya.
Bila ditemukan produk elpiji yang tidak sesuai spesifikasi, pihak Kementerian Perindustrian akan melakukan pembinaan. Kementerian teknis dan aparat penegak hukum juga dapat memberi sanksi berupa penarikan produk dalam satu periode produksi. "Jadi, sebenarnya fungsi pengawasan sudah berjalan. Namun, yang jadi masalah, tidak ada pihak yang mendampingi masyarakat agar memahami tata cara penggunaan elpiji sehingga terjadi sejumlah kecelakaan akibat pemakaian elpiji," ujarnya.
Ulasan:
Kebijakan sangat baik yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, Pengawasan peredaran tabung elpiji 3 kg dan aksesorinya. Dengan adanya pengawasan tersebut sangat diharapkan berkurangnya kecelakaan akibat pemakaian elpiji, dan program konvensi minyak tanah ke elpiji dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak ada kendala.
0 Response to "Distribusi Elpiji 3 Kg Disambut Positif"
Posting Komentar