Perilaku Etika Dalam Bisnis

Perilaku Etika Dalam Bisnis

1. Contoh penerapan moral bisnis dalam perusahaan:

Jawab

ü Contoh penerapan moral bisnis antara perusahaan dengan konsumen:

Perusahaan menghasilkan produk bermutu yang dapat dipercaya dan dengan harga yang layak.

ü Contoh penerapan moral bisnis antara perusahaan dengan karyawan:

Perusahaan membayar balas jasa yang layak bagi karyawan, memberi kesempatan naik pangkat atau promosi jabatan.

ü Contoh penerapan moral bisnis antara perusahaan dengan kreditur:

Hutang perusahaan dapat dibayar tepat pada waktunya dan membuat laporan keuangan yang dapat dipercaya dan dibuat secara teratur.

ü Contoh penerapan moral bisnis antara perusahaan dengan orang yang menginvestasikan uangnya:

Manajemen mengelola perusahaan dengan baik, sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi investor.

ü Contoh penerapan moral bisnis antara perusahaan dengan pesaing:

Persaingan dilakukan secara baik, tidak merugikan dan menghancurkan pihak lain.

2. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Pengendalian diri

Artinya pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.

Contoh:

Pelaku bisnis tidak melakukan korupsi maupun menerima suap dari orang lain.

Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)

Pelaku bisnis di sini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.

Contoh:

Pelaku bisnis tidak menaikkan harga setinggi-tingginya ketika permintaan akan barang melonjak.

Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya

Perkembangan informasi dan teknologi. Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

Contoh:

Dengan adanya perkembangan teknologi diharapkan penggunaan akan tenaga kerja manusia tidak berkurang.

Menciptakan persaingan yang sehat

Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah ke bawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

Contoh:

Perusahaan besar tidak mematikan usaha perusahaan menengah, dengan cara saling berkerjasama dalam pemenuhan kebutuhan produksi ataupun kerjasama dalam hal lainnya.

Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan di masa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-“ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan di masa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

Contoh:

Pelaku bisnis hendaknya dapat menjaga keseimbangan lingkungan, tidak mementingkan keuntungan saja.

Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

Contoh:

Pelaku bisnis tidak melakukan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang apapun.

Mampu menyatakan yang benar itu benar

Artinya kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksakan diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

Contoh:

Pelaku bisnis tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun untuk mendapatkan kredit.

Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

Contoh:

Perusahaan kuat mengeratkan hubungan dengan perusahaan lemah dan saling percaya antar kedua perusahaan.

Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.

Contoh:

Adanya konsekuen dan konsisten antar pelaku bisnis agar etika bisnis dapat berjalan.

Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis

Contoh:

Pelaku bisnis haruslah mempunyai rasa sadar diri akan apa yang telah disepakati.

Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.

Contoh:

Adanya undang-undang dan kepastian hukum dalam etika bisnis.

  1. 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam sebuah profesi :


Kredibilitas. Alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai, seseorang yang memiliki kredibilitas berarti dapat dipercayai, dalam hal ini karakter dan kemampuannya.

Contoh Penerapannya: seorang pemimpin dalam suatu perusahaan, misal Direktur, harus memiliki kredibilitas yang tinggi terhadap karyawan-karyawan yang dipimpinnya.

Profesionalisme. Sikap profesional, dimana seseorang harus bisa menempatkan diri untuk bersikap.

Contoh penerapannya: seorang auditor yang mengaudit perusahaan tempat salah satu kerabat atau saudaranya bekerja. Pada saat mengaudit sang auditor tidak boleh memandang sebagai keraba atau saudara tapi sebagi klien.

Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

Contoh penerapannya: KAP harus memiliki kualitas jasa yang tinggi agar mendapat respon yang baik di masyarakat.

Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

SOAL PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA

1. Tuliskan beberapa pengertian etika?

Jawab:

Ø Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Ø Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Ø Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Ø Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system".

Ø Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.

Ø Etika (ethics) disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

2. Berilah contoh etika & penerapannya di masyarakat?

Jawab:

ü Dilarang melawan orang tua

ü Dilarang berbohong

ü Dilarang memfitnah

ü Dilarang berzinah

ü Dilarang mencuri

ü Dilarang berkata kotor pada orang yang dikenal maupun orang tak dikenal.

ü Mengembalikan barang yang dipinjam dari orang lain. Tidak peduli orang tersebut lupa atau tidak.

ü Berprilaku adil dan bijaksana kepada siapapun

3. Berilah contoh etiket & penerapannya di masyarakat?

Jawab:

ü Mencium tangan kedua orang tua ketika hendak berpergian

ü Tidak diperbolehkan berduaan yang bukan muhrim ditempat sepi

ü Membungkukan badan ketika berjalan di depan orang

ü Tidak diperbolehkan menyisakan makanan

ü Memakai pakaian terbuka bagi budaya timur tengah tidak diperbolehkan tetapi bagi budaya barat itu hal yang biasa.

ü Jika di restoran mewah atau perjamuan para pejabat, orang tidak diperkenankan makan dengan tangan. Dianggap melanggar etiket jika makan tidak pakai sendok dan garpu.

ü Bertamu ke rumah orang lain, harus mengetuk pintu dulu sebelum masuk atau memberi salam.

4. Apa pendapat kalian tentang filsafat utilitarianisme?

Jawab:

Menurut saya paham utilitarianisme terlalu rasional karena moralitas tidak bisa diukur dengan manfaat dan kegunaan dari moral itu sendiri, moralitas merupakan norma yang dapat diterima oleh umum bukan karena manfaat dan kegunaan menurut seseorang dan golongan.

Contoh: seks sebelum nikah. Bagi penganut utilitarianisme, seks sebelum nikah itu belum tentu buruk. Harus dianalisis dulu apakah kegunaan seks pra nikah itu. Apakah akibat baik yang ditimbulkan seks pra nikah itu lebih besar daripada akibat buruknya. Kalau akibat baiknya lebih besar maka seks pra nikah itu bukan saja tidak dapat dilarang tetapi wajib dilakukan. Kalau akibat buruk seks pra nikah itu lebih besar maka seks pra nikah itu wajib dilarang. Tapi menurut pandangan umum seks diluar nikah merupakan tindakan yang tidak bermoral.

KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL

E-commerce adalah: suatu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli

dengan menggunakan media internet.

Latar Belakang

Global Information Infrastructure (GII), yang masih dalam awal-awal

perkembangannya telah mengubah dunia. Perkembangan teknologi telekomunikasi

dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur sehari-hari hampir diseluruh

aspek kehidupan. Di era Informatioan Age ini, media elektronik menjadi salah satu

media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E-commerce mengeksploitasi

media elektronik.

Meledaknya penggunaan internet dan teknologi WWW menyebabkan munculnya

teknologi e-commerce yang berbasis teknologi internet.

Keuntungan penggunaan teknologi internet:

Open Platform yang tidak tergantung pada 1 vendor tertentu.

Karena pemakaian internet semakin berkembang, banyak perusahaan dan user

cemas, nantinya pemerintah akan menentukan peraturan yang luas bagi

perdagangan e-commerce (Pajak, Ijin dll).

Dengan tindakan-tindakannya pemerintah dapat mempermudah maupun

menghambat e-commerce. Dengan mengetahui kapan harus bertindak dan kapan

tidak, kehadiran pemerintah sangatlah penting bagi perkembangan e-commerce.

Dasar-dasar kerangka e-commerce:

1. Sektor swasta harus memimpin.

2. Pemerintah harus menghindari pelarangan yang tidak semestinya pada e-commerce.

3. Di tempat keterlibatan pemerintah dibutuhkan, tujuannya harus untuk mendukung dan

memperkuat lingkungan legal yang dapat diramalkan, minimalis, konsisten, dan

sederhana.

4. Pemerintah harus mengenali kualitas-kualitas unik di internet.

5. E-commerce yang ada pada internet harus dipermudah dalam basis global.

Keuntungan E-commerce

Revenue Stream yang baru mungkin sulit atau tidak dapat diperoleh melalui cara

konvensional.

Meningkatkan market exposure.

Menurunkan biaya operasi (operating cost).

Memperpendek waktu product-cycle.

Meningkatkan supplier management.

Melebarkan jangkauan (global reach).

Meningkatkan customer loyalty.

Meningkatkan value chain dengan mengkomplemenkan business practice.

Berdasarkan Jenis Transaksinya e-Commerce dibagi 2:

1. Business to business e-commerce (B2B)

Transaksi perdagangan melalui internet yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahan.

Transaksi dagang tersebut sering disebut sebagai Enterprise Resources Planning

(ERP) ataupun supply chain management.

2. Business to Consumer e-commerce (B2C)

Merupakan transaksi jual beli melalui internet antara penjual barang konsumsi dengan

konsumen (end user).

Pokok-pokok Permasalahan E-commerce

Bidang-bidang yang membutuhkan kehadiran perjanjian internasional untuk melindungi

internet sebagai media yang tidak mempunyai aturan, yaitu:

1. Masalah Finansial

Bea Cukai dan Perpajakan

Perpajakan di internet harus mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Pajak harus tidak mengubah maupun menghalangi perdagangan.

2. Sistem pajak tersebut harus sederhana dan transparan (mudah dilaksanakan dan

tidak merugikan pihak manapun).

3. Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang sekarang

digunakan oleh negara-negara yang telah menjalankannya.

Sistem Pembayaran secara Elektronis (Electronic Money)

Teknologi baru telah memungkinkan kita untuk mengadakan pembayaran barang

atau pelayanan melalui internet. Beberapa metode akan menghubungkan sistem

perbankan elektronis dan sistem pembayaran, dengan menghubungkan satu

dengan lainnya melalui internet, termasuk:

Kartu Kredit & Kartu Debet

Lingkungan teknologi berubah dengan cepat di bidang perkembangan sistem

pembayaran elektronis, karena itu sangatlah sulit untuk mengembangkan

kebijakan yang tepat pada waktunya dan tepat pada sasarannya.

2. Masalah Hukum

Uniform Commercial Code (UCC) untuk E-commerce

UCC adalah sebuah dokumen hukum dagang yang penting.

The National Conference of Commisioners of Uniform State of Law (NCCUSL) dan

American Law Institute, para sponsor UCC telah berusaha menyesuaikan UCC

pada cyberspace.

Prinsip-prinsip berikut, jika memungkinkan, harus memberi pedoman pada pembuatan

bagan peraturan-peraturan yang menentukan e-commerce global:

Orang seharusnya bebas mengharapkan adanya hubungan kontrak di antara

mereka.

Peraturan-peraturan harus murni teknologi.

Peraturan-peraturan yang sudah ada harus dimodifikasi untuk mendukung

penggunaan teknologi elektronik.

Proses-proses ini harus meliputi sektor perdagangan high-tech dan juga

perusahaan-perusahaan yang belum online.

Dengan prinsip-prinsip yang dimaksud, harus dikembangkan ketetapan model

tambahan dan harus menyeragamkan prinsip-prinsip dasar untuk menghapus

rintangan yang bersifat administratif, mengatur dan untuk memudahkan e-commerce

dengan:

Mendorong pengakuan, penerimaan dan kemudahan komunikasi elektronis dari

pemerintah.

Mendorong peraturan internasional yang konsisten untuk mendukung penerimaan

tanda tangan elektronik dan prosedur-prosedur asli lain.

Memajukan perkembangan mekanisme pemecahan perselisihan yang memadai,

efisien dan efektif untuk transaksi perdagangan global.

Perlindungan Intellectual Property

Perdagangan internasional akan sering melibatkan penjualan dan lisensi

intellectual property.

Ketika teknologi dapat digunakan untuk membajak, sebuah kerangka hukum yang

efektif dan memadai juga diperlukan untuk mencegah kecurangan dan pencurian

intellectual property, serta untuk memberi jalan keluar hukum yang efektif saat

kejahatan terjadi.

Copyright

Perjanjian yang menetapkan norma-norma internasional untuk perlindungan

copyright:

Berne Convention untuk Protection of Literary and Artistic Work

Perjanjian ini memberikan sebuah alat perlindungan untuk karya-karya dan

rekaman suara mereka masing-masing, dibawah peraturan-peraturan

sendiri.

Pada Desember 1996, World Intellectual Property Organization (WIPO)

memperbarui Berne Convention, menjadi:

WIPO Copyright Treaty

WIPO Performance and Phonograms Treaty

Kedua perjanjian ini mencakup ketentuan-ketentuan yang berhubungan

dengan perlindungan teknologi, dengan informasi manajemen copyright, dan

dengan hak komunikasi untuk masyarakat

Tujuan-tujuan copyright buatan pemerintah meliputi:

Mendorong negara-negara untuk melaksanakan kewajiban yang berisi

Agreement on Trade- Related Aspect of Intellectual Property (TRIPS)

sepenuhnya dan secepat mungkin.

Mencari pengesahan dan simpanan alat-alat.

Mendorong negara-negara lain untuk ikut serta dalam kedua perjanjian

baru ini, serta sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian

itu.

Meyakinkan bahwa partner-partner dagang menetapkan peraturanperaturan

dan hokum.

Perlindungan Sui Generis Database

Konferensi WIPO di Jenewa pada Desember 1996 tidak memuat perjanjian

yang diusulkan untuk melindungi unsur-unsur database yang tidak asli.

Sebagai gantinya, konferensi tersebut mengadakan sebuah pertemuan untuk

membahas langkah-langkah awal dalam mempelajari proposal penetapan

perlindungan Sui Generis Database, mengenai kebutuhan dan sifat proteksi

diperlukan dalam lingkup domestik dan internasional.

Paten

Untuk menciptakan lingkungan yang dapat dipercaya pada e-commerce maka

perjanjian paten harus:

Melarang negara-negara anggota memberi ijin pada kelompok-kelompok

untuk mengeksploitasi penemuan-penemuan yang sudah paten tanpa

sepengetahuan pemilik paten.

Meminta negara-negara anggota untuk memberi perlindungan yang

memadai dan efektif bagi subjek permasalahan yang dapat dipatenkan, dan

Kerangka e-Commerce Global

Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK 9