Makalah KONVERGENSI PSAK ke IFRS

BAB 1

KONVERGENSI PSAK KE IFRS

IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.

Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global
dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan

Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.

PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.

Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 3 Business combination
3. IFRS 4 Insurance contracts
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment reporting
8. IAS 1 Presentation of financial statements
9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets

Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture

Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan

Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.

BAB II

2.1. PERKEMBANGAN KONVERGENSI PSAK KE IFRS

Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.

Berikut saya sajikan sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:

Tahap Adopsi
(2008 – 2010)

Tahap Persiapan Akhir
(2008 – 2010)

Tahap Implementasi
(2008 – 2010)

Adopsi seluruh IFRS ke PSAK

Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan

Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap

Persiapan infrastruktur yang diperlukan

Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS

Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif

Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku



Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:

PSAK

IFRS

43 Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard
11 Interpretation (ISAK)
4 Technical Bulletins
1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM)

37 Standards
- 8 IFRS
- 29 IAS
27 Interpretation
16 IFRIC Interpretation
11 SIC

Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.

Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:

Perbedaan

Adaption

Convergence

Full Adoption

Arti harafiah

Adaptasi/Penyelarasan

Pertemuan pada suatu titik

Adopsi/pemakaian

Standart akuntansi

Membuat standar yang benar benar baru

Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku

Mentranslet standar lama menjadi standar baru

Contoh Negara

Indonesia sebelum IFRS

Indonesia setelah 2012

Australia, Hongkong

Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.

Berikut saya sajikan perkembangan konvergensi PSAK ke IFRS sampai dengan saat ini:

PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010

No

PSAK/ISAK

Ref

Issued

Effective Date

1

PSAK 13 Properti Investasi

IAS 40

2007

1-Jan-08

2

PSAK 16 Aset Tetap

IAS 16

2007

1-Jan-08

3

PSAK 30 Sewa

IAS 17

2007

1-Jan-08

4

PSAK 14 Persediaan

IAS 2

2008

1-Jan-09

5

PSAK 26 Biaya Pinjaman

IAS 23

2008

1-Jan-10

6

PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan

IAS 32

2006

1-Jan-10

7

PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

IAS 39

2006

1-Jan-10

8

ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi

IFRIC 4

2007

Sep-10

PPSAK (Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010

No

PSAK/ISAK

Issued

Effective Date

1

PPSAK No.1

Pencabutan:
PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol

2009

1-Jan-10

2

PPSAK No.2

Pencabutan:
PSAK 41: Akuntansi Waran
PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

2009

1-Jan-10

3

PPSAK No.3

Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah

2009

1-Jan-10

4

PPSAK No.4

Pencabutan:
PSAK 31: Akuntansi Perbankan
PSAK 43: Akuntansi Perusahaan Efek

2009

1-Jan-10

5

PPSAK No.5

Pencabutan:
ISAK 06: Interpretasi atas Par.12 dan 16 PSAK 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

2009

1-Jan-10

PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011

No

PSAK

Ref

1

PSAK 1
Penyajian Laporan Keuangan

IAS 1
Presentation of Financial Statement

2

PSAK 2
Laporan Arus Kas

IAS 7
Statement of Cash Flow

3

PSAK 3
Laporan Keuangan Interim

IAS 34
Interim Financial Reporting

4

PSAK 4
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri

IAS 27
Consolidated and Separated Financial Statement

5

PSAK 5
Segen Operasi

IFRS 8
Segment Reporting

6

PSAK 7
Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi

IAS 24
Related Party Disclosures

7

PSAK 12
Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama

IAS 31

Interest in Joint Ventures

8

PSAK 15
Investasi Pada Entitas Asosiasi

IAS 28
Investment in Associates

9

PSAK 19
Aset Tak Berwujud

IAS 38
Intangible Assets

10

PSAK 22
Kombinasi Bisnis

IFRS 3
Business Combination

11

PSAK 23
Pendapatan

IAS 18
Revenue

12

PSAK 25
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan

IAS 8
Accounting Policies, Change in Accounting Estimated and Errors

13

PSAK 48
Penurunan Nilai Aset

IAS 36
Impairment of Assets

14

PSAK 57
Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi

IAS 37
Provisions, Contingent Liabilities

15

PSAK 58
Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan

IFRS 5
Non-current Assets Held for sale and Discontinued Operations

ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011

No

ISAK

Ref

1

ISAK 7
Konsoliasi Entitas Bertujuan Khusus

SIC 12
Consolidation – Special Purposes Entities

2

ISAK 9
Perubahan Atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi & Liabilitas Serupa

IFRIC 1
Change in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities

3

ISAK 10
Program Loyalitas Pelanggan

IFRIC 13
Customer Loyalty Programs

4

ISAK 11
Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik

IFRIC 17
Distributions of Non-Cash Assets to Owners

5

ISAK 12
Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

SIC 13
Jointly Controlled Entities – Non Monetary Contributions by Venturers

6

ISAK 14
Aset Tak Berwujud: Biaya Situs Web

SIC 32
Intangible Assets – Web Site Costs

PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012

No

PSAK

Ref

1

PSAK 8
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

IAS 10
Event After Balance Sheet Date

2

PSAK 10
Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing

IAS 21
The Effect of Change in Foreign Exchange Rates

3

PSAK 34
Akuntansi Kontrak Konstruksi

IAS 11
Construction Contact

4

PSAK 46
Akuntansi Pajak Penghasilan

IAS 12
Income Taxes

5

PSAK 24
Imbalan Kerja

IAS 19
Employee Benefit

6

PSAK 18
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya

IAS 26
Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans

7

PSAK 56
Laba per Saham

IAS 33
Earnings per Share

8

PSAK 53
Pembayaran Berbasis Saham

IFRS 2
Share-based payment

9

PSAK 28
Akuntansi Akuntansi Kerugian

IFRS 4
Insurance Contract

10

PSAK 36
Akuntansi Akuntansi Jiwa

11

PSAK 29
Akuntansi Minyak dan Gas Bumi

IFRS 6
Exploration for and Evaluation of Mineral Resources

12

New PSAK (ED PSAK 60)

IFRS 7
Financial Instrument: Disclosure

13

New PSAK (ED PSAK 61)

IAS 20
Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Grant

14

New PSAK (ED PSAK 63)

IAS 29
Financial Reporting in Hyper Inflationary

15

New PSAK

IAS 41
Agriculture

ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012

No

PSAK

Ref

1

ISAK 13
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

IFRIC 16
Hedges of Net Investment in a Foreign Operation

2

ED ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa

IFRIC 12
Service Concession Arrangements

3

ED ISAK 15
PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya

IFRIC 14
IAS 19 – The Limit on a Defined benefit Asset, Minimum Funding Requirement and their Interaction

4

ED ISAK 17
Laporan keuangan Interim dan penurunan Nilai

IFRIC 10
Interim Financial Reporting and Impairment

PSAK akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012

No

PSAK

Ref

1

PSAK 21 Ekuitas

Akan dicabut

2

PSAK 27 Akuntansi Koperasi

Akan dicabut

3

PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali

Masih dikaji

4

PSAK 44 Aktivitas pengembangan Real Estat

Masih dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15

5

PSAK 51 Kuasi Reorganisasi

Masih dikaji

6

PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba

Direvisi

7

PSAK 47 Akuntansi Tanah

Masih dikaji

8

PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi

Masih dikaji




2.2. PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Accounting for The General Mining Industry) (No Decision)

Karakteristik Akuntansi Industri Pertambangan Umum

01 Dalam industri pertambangan umum terdapat empat kegiatan usaha pokok, meliputi:

a) Eksplorasi (Exploration),

b) Pengembangan dan Konstruksi (Development and Construction),

c) Produksi (Production), dan

d) Pengolahan.

Perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat berbentuk usaha terpadu dalam arti bahwa

perusahaan tersebut memiliki usaha eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, dan

pengolahan sebagai satu kesatuan usaha atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang masingmasing

berdiri sendiri.

02 Sifat dan karakteristik industri pertambangan umum berbeda dengan industri lainnya.

Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

e) Eksplorasi bahan galian tambang umum merupakan kegiatan yang mempunyai ketidakpastian

yang tinggi, karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat, dengan biaya yang besar, tidak

ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan bahan galian

yang secara komersial layak untuk ditambang.

f) Bahan galian bersifat deplesi dan tidak dapat diperbaharui (non-renewable) serta untuk

melaksanakan kegiatan pertambangan ini, mulai tahap eksplorasi sampai dengan tahap

pengolahannya, dibutuhkan biaya investasi yang relatif sangat besar, padat modal, berjangka

panjang, sarat risiko, dan membutuhkan teknologi yang tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan

yang benar-benar profesional.

g) Pada umumnya operasi perusahaan pertambangan berlokasi di daerah terpencil dan

kegiatannya menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, sehingga setiap

perusahaan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku mengenai

lingkungan hidup, disamping mempunyai konsep pasca penambangan yang jelas.

h) Pemerintah Indonesia tidak memberikan konsesi penambangan karena menurut peraturan

perundangan yang berlaku, segala bahan galian yang berada dalam wilayah hukum Indonesia

adalah kekayaan nasional Bangsa Indonesia yang dikuasai dan dipergunakan oleh negara untuk

sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk dapat berusaha dalam industri pertambangan

umum, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberi wewenang kepada badan

usaha/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan umum.

03 Dalam industri pertambangan umum terbuka kemungkinan kerja sama berdasarkan Kontrak

Karya (Contract of Work) dan Kontrak Kerja Sama, baik dalam hal permodalan maupun operasi

bersama.

04. Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik industri pertambangan umum, maka terdapat

beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk industri tersebut yang berbeda dengan industri

lainnya terutama perlakuan akuntansi biaya eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi,

dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ruang Lingkup Penerapan

05 Pernyataan ini disusun berdasarkan sifat dan karakteristik usaha pertambangan umum di

Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar

Akuntansi Keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

06 Seperti halnya Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan ini wajib digunakan dalam penyajian

laporan keuangan untuk pihak ekstern bagi setiap perusahaan yang bergerak dalam industri

pertambangan umum termasuk kontraktor dalam rangka Kontrak Karya dan atau Kontrak Kerja

Sama di bidang pertambangan umum. Dengan adanya Pernyataan ini, maka baik penyusun

maupun pemakai laporan keuangan wajib mengacu kepada standar akuntansi yang sama. Apabila

perlakuan akuntansi bersifat umum, maka harus tetap mengacu pada Standar Akuntansi

Keuangan.

07 Untuk dan dalam hubungannya dengan Pernyataan ini, kegiatan operasi industri pertambangan

umum dibagi dalam empat tahapan yaitu:

a) Eksplorasi (termasuk evaluasi),

b) Pengembangan dan Konstruksi,

c) Produksi, dan

d) Pengelolaan Lingkungan Hidup.

EKSPLORASI

Definisi

08 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Eksplorasi adalah usaha dalam rangka mencari, menemukan, dan mengevaluasi Cadangan Terbukti

pada suatu wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur dalam peraturan

perudangan yang berlaku.

Cadangan terbukti merupakan suatu taksiran cadangan bahan galian tambang umum dalam suatu

Area of Interest yang secara teknis maupun ekonomis dapat dipertanggungjawabkan

kemungkinannya untuk diproduksi di masa mendatang berdasarkan harga bahan galian tambang

umum pada saat taksiran tersebut dibuat dan biaya penambangannya.

Area of Interest merupakan suatu satuan area geologis yang diduga mempunyai potensi

diperolehnya suatu cadangan bahan galian tambang umum atau telah terbukti terdapat cadangan

bahan galian tambang umum.

09 Suatu perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat mempunyai lebih dari satu Area

of Interest, dan dalam suatu Area of Interest tertentu dapat terjadi lebih dari satu tahapan

kegiatan dalam waktu/periode yang bersamaan.

10 Setiap Area of Interest harus diperlakukan secara terpisah untuk tujuan penentuan apakah

biaya-biaya yang terjadi pada kegiatan eksplorasi dan pengembangannya dapat dikapitalisasikan

atau dibebankan pada periode berjalan.

Uraian Kegiatan

11. Penyelidikan Umum. Penyelidikan umum merupakan penyelidikan secara geologi umum atau

geofisik yang dilakukan di daratan, di perairan, dan/atau dari udara dengan maksud untuk

membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.

12. Perijinan dan Administrasi. Merupakan kegiatan pengurusan ijin untuk melakukan kegiatan

eksplorasi di suatu daerah tertentu, antara lain meliputi pengurusan Hak Kuasa Pertambangan,

Kontrak Kerja Sama, Kontrak Karya, dan pembebasan tanah serta kegiatan administrasi eksplorasi.

13. Geologi dan Geofisika. Kegiatan geologi meliputi pekerjaan analisis foto udara dan pemetaan

geologi permukaan tanah dengan tujuan untuk memetakan penyebaran mineral. Geofisika

merupakan suatu teknologi eksplorasi dengan menggunakan sifat-sifat fisik batuan yang diselidiki

untuk tujuan memperoleh data di bawah permukaan tanah.

14. Pemboran Eksplorasi. Pemboran digunakan untuk mengetahui data endapan di bawah

permukaan tanah secara rinci. Melalui pemeriksaan laboratorium atas contoh bor dapat diketahui

jenis dan kadar batuan. Hasil pemboran beberapa lubang dapat dikorelasikan untuk batuan-batuan

yang sejenis dan dapat pula dihitung besarnya cadangan bahan galian tambang umum.

15. Evaluasi. Evaluasi merupakan kegiatan untuk mengkaji apakah suatu cadangan secara teknis

layak untuk ditambang dan mempunyai nilai komersial. Kegiatan pada tahap ini meliputi

penentuan jumlah/besarnya dan kadar cadangan, penganalisisan dampak lingkungan, perijinan

yang dibutuhkan, metode penambangan, proses pengolahan, survei mengenai transportasi,

prasarana yang dibutuhkan, anggaran yang dibutuhkan, serta nilai pasar cadangan dan rencana

produksi.

Jenis Biaya

16. Jenis -jenis biaya ekslorasi yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupun

tidak langsung dengan kegiatan eksplorasi tersebut, adalah sebagai berikut :

a) Penyelidikan Umum

Biaya-biaya yang terjadi dalam penyelidikan umum antara lain:

(i) Biaya studi literatur,

(ii) Biaya perolehan data satelit dan foto udara,

(iii) Biaya pemetaan geologi,

(iv) Biaya pengambilan contoh, dan

(v) Biaya analisis contoh permukaan.

b) Perijinan dan Administrasi

Biaya-biaya yang terjadi dalam perijinan dan administrasi antara lain:

(i) Biaya perolehan Kuasa Pertambangan,

(ii) Biaya perolehan Kontrak Kerja Sama,

(iii) Biaya perolehan Kontrak Karya,

(iv) Biaya pembebasan tanah/tanam tumbuh, dan

(v) Biaya administrasi eksplorasi.

c) Geologi dan Geofisika

Biaya-biaya yang terjadi dalam geologi dan geofisika antara lain:

(i) Biaya Side Looking Air Radar (SLAR),

(ii) Biaya geologi lapangan,

(iii) Biaya geologi kimia, termasuk analisis pengujian laboratorium,

(iv) Biaya penyelidikan gravitasi,

(v) Biaya penyelidikan magnetik, dan

(vi) Biaya penyelidikan seismik.

d ) Pemboran Eksplorasi

Biaya-biaya yang terjadi dalam pemboran eksplorasi antara lain:

(i) Biaya persiapan lahan, termasuk biaya pembuatan jalan masuk ke lokasi pemboran,

(ii) Biaya pemboran, termasuk peralatan bor,

(iii) Biaya mobilisasi dan demobilisasi,

(iv) Biaya pengujian dan perampungan, dan

(v) Biaya logistik selama dilaksanakannya pemboran.

e. Evaluasi

Merupakan biaya untuk kegiatan evaluasi.

Perlakuan Akuntansi

17 Biaya yang timbul atas kegiatan eksplorasi dan evaluasi di suatu Area of Interest wajib

dibebankan pada periode berjalan, kecuali bilamana memenuhi salah satu dari kondisi di bawah ini,

maka biaya tersebut dapat ditangguhkan pembebanannya.

a) Ijin untuk melaksanakan eksplorasi di Area of Interest tersebut masih berlaku dan kegiatan

eksplorasinya pada tanggal neraca belum selesai, serta kegiatan eksplorasi yang berarti

(significant) dalam Area of Interest terkait masih terus berlangsung, sehingga pada tahap ini belum

dapat ditentukan apakah eksplorasi tersebut akan dapat menghasilkan Cadangan Terbukti.

b) Ijin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di Area of Interest tersebut masih berlaku dan

dapat dibuktikan bahwa biaya eksplorasi yang terjadi diharapkan dapat diperoleh (recovered)

kembali dari hasil produksi Cadangan Terbukti yang bersangkutan atau dari hasil yang akan

diperoleh bilamana hak penambangannya dipindahtangankan/dialihkan kepada pihak lain.

18 Biaya penyusutan aktiva tetap yang mendukung kegiatan eksplorasi dialokasikan sebagai

bagian biaya eksplorasi.

19 Apabila suatu penyelidikan umum tidak dikaitkan secara khusus pada program eksplorasi

tertentu, maka biaya yang dikeluarkan untuk penyelidikan umum tersebut dibebankan pada

periode berjalan.

20 Biaya bunga yang terjadi karena pendanaan kegiatan eksplorasi ditangguhkan (selama biaya

eksplorasinyapun dapat ditangguhkan) dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi

Keuangan No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.

21 Biaya umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan eksplorasi ikut

ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan.

22 Pendapatan lain-lain yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan eksplorasi dikurangkan dari

Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan .

23 Amortisasi Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan lihat paragraf 31 (e).

24 Nilai Tunai Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus ditaksir dan dilaporkan sebagaimana

diatur pada paragraf 50.

Penyajian Laporan Keuangan

25 Jumlah biaya eksplorasi yang dibebankan pada periode berjalan (di luar biaya amortisasi atas

Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan) disajikan secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai

Beban Eksplorasi.

26 Biaya yang ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi disajikan sebagai Biaya Eksplorasi yang

Ditangguhkan.

Pengungkapan

27 Hal-hal berikut ini wajib diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.

a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan dasar penentuan:

(i) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan

penjelasan mengenai jangka waktu kontrak untuk Area of Interest yang bersangkutan;

(ii) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan adanya

Cadangan Terbukti dengan penjelasan bahwa amortisasinya baru akan dilaksanakan pada saat

dimulainya produksi.

b) Dalam penyajian Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus dibedakan antara Biaya Eksplorasi

yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan Biaya Eksplorasi yang

Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang telah menemukan Cadangan Terbukti.

c) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian dari Biaya

Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.

d) Jumlah pembebanan biaya eksplorasi pada periode berjalan serta alasan pembebanannya.

PENGEMBANGAN DAN KONSTRUKSI

Definisi

28 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Pengembangan adalah setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan Cadangan

Terbukti sampai siap diproduksi secara komersial.

Konstruksi adalah pembangunan fasilitas dan prasarana untuk melaksanakan dan mendukung

kegiatan produksi.

Uraian Kegiatan

29 Tahap pengembangan dan konstruksi meliputi kegiatan administrasi dan teknis.

Kegiatan administrasi merupakan kegiatan pengurusan perijinan dalam lingkup pertambangan

umum guna mendukung dimulainya pelaksanaan kegiatan pengembangan dan konstruksi.

Kegiatan teknis merupakan kegiatan rancang bangun dan kegiatan fisik lapangan untuk

memudahkan masuk ketempat cadangan bahan tambang dalam rangka persiapan kegiatan

produksi .

Jenis Biaya

30 Jenis-jenis biaya pengembangan dan konstruksi yang pokok, baik yang mempunyai hubungan

langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pengembangan dan konstruksi adalah sebagai

berikut.

a) Biaya Pengembangan

Biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan pengembangan antara lain:

(i) Biaya administrasi:

- biaya pengurusan perijinan dan Kuasa Pertambangan,

- biaya pembebasan tanah,

(ii) Biaya pembersihan lahan (land clearing), dan

(iii)Biaya pembukaan tambang, termasuk pengupasan lapisan tanah (sebelum produksi).

b) Biaya Konstruksi

Biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan konstruksi antara lain:

(i) Biaya pembuatan prasarana,

(ii) Biaya pembuatan atau pengadaan bangunan, dan

(iii) Biaya pembuatan atau pengadaan mesin dan peralatan.

Perlakuan Akuntansi

31 Biaya pengembangan terdiri dari:

a) Biaya yang terjadi atas kegiatan pengembangan suatu Area of Interest tertentu baik langsung

maupun tidak langsung ditangguhkan pembebanannya sebagai Biaya Pengembangan yang

Ditangguhkan.

b) Biaya penyusutan aktiva tetap yang dipergunakan dalam melaksanakan kegiatan

pengembangan ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan.

c) Biaya umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengembangan

ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan; sedangkan biaya

umum dan administrasi yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pengembangan harus

diperlakukan sebagai beban pada periode berjalan.

d) Pada saat sejak dimulainya produksi suatu Area of Interest, Akumulasi Biaya Pengembangan

yang Ditangguhkan dan Akumulasi Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas Area of Interest yang

sama dijumlahkan , dan penjumlahan biaya tersebut diamortisasi; biaya amortisasi dibebankan

sebagai biaya produksi.

e) Perhitungan amortisasi didasarkan pada metode unit produksi. Pada keadaan tertentu, apabila

dianggap dapat memberikan informasi keuangan yang lebih tepat, amortisasi dihitung berdasarkan

taksiran umur ekonomis dari Area of Interest tersebut. Dasar perhitungan amortisasi yang dipilih

harus diterapkan secara konsisten. Apabila dipergunakan metode unit produksi, maka tingkat

amortisasi tiap tahunnya harus didasarkan pada jumlah cadangan yang secara wajar dapat

diproduksi sampai dengan akhir periode eksploitasi Area of Interest yang bersangkutan. Apabila

amortisasi didasarkan pada jangka waktu, maka taksiran umur ekonomis tidak boleh lebih panjang

dari periode eksploitasi. Periode eksploitasi yang dimaksud adalah berdasarkan perijinan yang

berlaku.

f) Apabila terjadi penundaan produksi di suatu Area of Interest tertentu setelah kegiatan

pengembangan selesai, maka pada setiap akhir periode akuntansi selama masa penundaan

tersebut, jumlah Akumulasi Biaya Pengembangan dan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus

dievaluasi apakah masih dapat diperoleh kembali (recovered) dari nilai taksiran hasil produksi

Cadangan yang bersangkutan. Apabila ternyata nilai taksiran hasil produksi tersebut lebih rendah

daripada jumlah biaya yang ditangguhkan, maka selisihnya harus dibebankan pada periode

berjalan. Metode dan faktor- faktor yang digunakan dalam melaksanakan evaluasi ini diatur pada

paragraf 50.

32 Biaya Konstruksi. Semua biaya yang terjadi atas pekerjaan konstruksi dan prasarana

dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, dan selanjutnya disusutkan berdasarkan umur ekonomis dari

aktiva yang bersangkutan. Saat dimulainya penyusutan dan pembebanan biaya penyusutan diatur

sebagai berikut.

a) Aktiva tetap yang dipergunakan langsung dalam proses produksi, penyusutannya mulai dihitung

pada saat produksi komersial dimulai; dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai biaya

produksi.

b) Sedangkan terhadap aktiva tetap yang penggunaannya tidak langsung berhubungan dengan

proses produksi, penyusutannya dimulai pada saat selesainya pekerjaan konstruksi aktiva tetap

yang bersangkutan; dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai beban usaha periode berjalan.

33 Biaya-bunga yang terjadi karena pendanaan untuk pekerjaan pengembangan dan konstruksi

ditangguhkan atau dikapitalisasi dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.

Penyajian Laporan Keuangan

34 Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan dalam neraca bersama-sama dengan Biaya

Eksplorasi yang Ditangguhkan (atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan cadangan

terbukti) sebagai Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan.

35 Untuk periode akuntansi di mana produksi komersial telah dimulai, Biaya Eksplorasi dan

Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan sebesar jumlah netonya, yaitu setelah dikurangi

dengan amortisasi.

36 Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi terhadap Biaya Eksplorasi dan

Pengembangan yang Ditangguhkan sebagaimana yang disebutkan pada paragraf 31 (f), disajikan

secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai penurunan nilai Biaya Eksplorasi dan

Pengembangan yang Ditangguhkan .

37 Biaya pekerjaan konstruksi dan prasarana yang masih dalam pelaksanaan disajikan sebagai

Pekerjaan Konstruksi dalam Penyelesaian .

Pengungkapan

38 Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.

a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:

(i) Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya pekerjaan

konstruksi dan prasarana.

(ii) Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan jangka waktu

perijinan penambangan dan taksiran umur ekonomis tambang.

b) Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan atas kegiatan pengembangan yang masih berjalan.

c) Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa

produksi, meliputi penjelasan:

(i) Alasan terjadinya penundaan,

(ii) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya produksi, dan

(iii) Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi bila ada, terhadap biaya yang

ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam menghitung

penurunan nilai tersebut.

d) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest maka harus diungkapkan rincian dari Biaya

Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.

PRODUKSI

Definisi

39 Berikut adalah pengertian istilah yang disusun untuk dan dalam hubungannya dengan kegiatan

produksi penambangan (eksploitasi):

Produksi adalah semua kegiatan mulai dari pengangkatan bahan galian dari Cadangan Terbukti ke

permukaan bumi sampai siap untuk dipasarkan, dimanfaatkan, atau diolah lebih lanjut.

Uraian Kegiatan

40 Kegiatan produksi penambangan meliputi: pengupasan tanah (stripping), pengambilan bahan

galian, pencucian dan pemurnian, serta pengangkutan bahan galian ke stasiun pengumpul.

a) Pengupasan lapisan tanah selama masa produksi meliputi kegiatan penggaruan/dorong,

gali/muat, dan pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan atau lokasi

lainnya.

b) Pengambilan bahan galian dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik bahan galian

tambang yang bersangkutan seperti: penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat

berat (bulldozer dan shovel), pengerukan dengan menggunakan kapal keruk, dan peledakan.

c) Pencucian bahan galian adalah kegiatan untuk membersihkan dan memisahkan bahan galian

dengan mineral atau bahan galian ikutan lainnya seperti: tanah, abu, lempung, pasir, belerang,

lumpur, atau mineral pengotor lainnya. Kegiatan pencucian dilakukan dengan menggunakan air,

bahan kimia (proses kimia), alat pencuci (misalnya polong atau jig), atau saringan. Dalam kegiatan

pencucian termasuk pula proses penghancuran bahan galian yang berukuran besar menjadi ukuran

sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut.

d) Pengangkutan bahan galian dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul dilakukan dengan

menggunakan peralatan seperti: belt conveyor, lori pengangkut, dump truck, tongkang, atau

kapal.

Perusahaan pertambangan tertentu dapat mengolah lebih lanjut hasil tambangnya setelah proses

di atas.

Jenis Biaya

41 Jenis-jenis biaya penambangan yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupun

tidak langsung dengan kegiatan produksi tersebut adalah sebagai berikut.

a) Pengupasan Lapisan Tanah (Stripping) selama Masa Produksi

Biaya yang terjadi dalam pengupasan lapisan tanah antara lain:

(i) Biaya pengupasan tanah,

(ii) Biaya penyediaan lahan untuk penimbunan tanah, dan

(iii) Biaya penimbunan tanah hasil pengupasan.

b) Pengambilan Bahan Galian

Biaya-biaya yang terjadi dalam pengambilan bahan galian antara lain:

(i) biaya penggalian,

(ii) biaya penyemprotan,

(iii) biaya pengerukan, atau biaya peledakan, dan

(iv) penimbunan bahan galian.

c) Pencucian Bahan Galian

Biaya-biaya yang terjadi dalam pencucian bahan galian antara lain:

(i) Biaya pembersihan dan pemisahan bahan galian utama dari bahan galian ikutannya,

(ii) Biaya pembentukan ukuran/besarnya bahan galian sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan.

d) Pengangkutan Bahan Galian

Merupakan biaya yang terjadi untuk mengangkut bahan galian tambang umum dari lokasi

penambangan ke stasiun pengumpul .

e) Pengelolaan Lingkungan Hidup

Merupakan biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup.

Perlakuan Akuntansi

42 Semua biaya yang terjadi sehubungan dengan produksi dicatat sebagai Barang dalam Proses

Produksi.

43 Beban Pokok Produksi meliputi biaya produksi dengan memperhitungkan saldo awal dan akhir

Barang dalam Proses Produksi .

44 Beban Pokok Persediaan per unit dihitung dengan menggunakan metode rata-rata atau first in

first out.

45 Persediaan meliputi persediaan dalam proses produksi, barang jadi, dan persediaan bahan

penunjang.

46 Biaya pengupasan tanah penutup dibedakan antara pengupasan tanah awal untuk membuka

tambang, yaitu pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah

lanjutan yang dilakukan selama masa produksi. Biaya pengupasan tanah awal merupakan bagian

dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan, sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan

dibebankan sebagai biaya produksi.

Sebelum produksi dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (Average

Stripping Ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup

terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan

unit kuantitas.

47 Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi

berdasarkan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup. Dalam keadaan di mana Rasio Aktual Tanah Penutup

(yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas

bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio rataratanya,

maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat

dibebankan sebagai biaya produksi.

Dalam hal rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka bila rasio aktual lebih besar

dari rasio rata-ratanya, kelebihan biaya pengupasan ditangguhkan pembebanannya dan dibukukan

sebagai Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan. Selanjutnya, biaya yang ditangguhkan ini

dibebankan sebagai biaya produksi pada periode di mana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio

rata-ratanya.

48 Bila terjadi perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup, maka perubahan ini merupakan

perubahan estimasi.

49 Selama masa produksi, secara berkala harus dievaluasi besarnya taksiran Cadangan Terbukti

yang dapat diproduksi dan biaya pengembangan lanjutan yang ditaksir akan dibutuhkan untuk

memproduksi cadangan tersebut di masa mendatang. Hal ini merupakan dasar perhitungan

amortisasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan.

50 Tiap-tiap akhir periode akuntansi, saldo dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang

Ditangguhkan harus dievaluasi kelayakannya dengan membandingkan saldo tersebut terhadap nilai

tunai Present value) dari taksiran produksi bahan galian tambang yang akan diproduksi selama sisa

umur tambang (sisa umur tambang tidak boleh lebih panjang dari periode eksploitasi sesuai

dengan ijin yang berlaku). Apabila ternyata nilai taksiran hasil produksi tersebut lebih rendah dari

saldo biaya yang ditangguhkan tersebut, maka selisihnya harus dibebankan pada periode berjalan.

Penyajian Laporan Keuangan

51 Persediaan dinyatakan di neraca sebesar harga yang terendah antara harga perolehan dengan

harga pasar. Harga pasar merupakan taksiran harga jual pada tanggal neraca dikurangi dengan

taksiran beban yang akan terjadi dalam menjual barang tersebut.

52 Jumlah penurunan (write down) dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan

disajikan seperti diatur pada paragraf 36.

Pengungkapan

53 Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:

(i) Metode penentuan Beban Pokok Persediaan dan dasar penilaiannya,

(ii) Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan

(iii)Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup .

b) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dengan penjelasan mengenai perbedaan

antara Rasio Aktual Tanah Penutup terhadap rasio rata-ratanya.

c) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada).

d) Pengungkapan seperti yang diwajibkan pada paragraf 38

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Definisi

54 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk

hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan

perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya.

55 Dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan

dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan, meliputi tetapi tidak terbatas

pada:

a) Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan

komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan

manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang

menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan

peruntukannya.

b) Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau

tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan atau hayati lingkungan yang mengakibatkan

lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.

Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha

penambangan, maka perlu dilakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang meliputi upaya

terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan

pengembangan lingkungan hidup.

Uraian Kegiatan

56 Uraian kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a) Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan

(AMDAL) .

b) Upaya pencegahan pencemaran sungai oleh air hasil penirisan tambang, berupa pembuatan

kolam pengendap lumpur disekitar: lokasi pengalian dumping area, dan stockpile. Termasuk dalam

kegiatan ini adalah pengurasan lumpur dari kolam pengendap.

c) Pengaturan bentuk lahan (land scaping) disesuaikan dengan kondisi topografi dan hidrologi

setempat. Kegiatan ini meliputi:

(i) Pengaturan bentuk lereng, dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan air permukaan, erosi,

sedimentasi, dan longsor;

(ii) Pengaturan saluran pembuangan air, dimaksudkan untuk mengatur air agar tidak mengalir

pada tempat tempat tertentu, sehingga dapat mengurangi kerusakan lahan akibat erosi.

d) Pengelolaan tanah pucuk (top soil), yaitu kegiatan pengambilan dan penyimpanan tanah pucuk

dari lokasi tanah yang akan ditambang dan ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada kegiatan

reklamasi bekas daerah timbunan yang telah selesai.

e) Revegetasi, yaitu penanaman kembali pada lahan bekas tambang yang vegetasi awalnya telah

rusak atau terganggu.

f) Pengendalian erosi, yaitu kegiatan berupa penanaman rumput, pembuatan teras, pemberian

batu pecah, pembuatan saluran pengelak, dan lain-lain.

g) Pencegahan pencemaran akibat debu, antara lain kegiatan berupa penyemprotan air di lokasi

jalan produksi, loading station, stockpile, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan debu.

h) Pencegahan kelongsoran, yaitu kegiatan berupa pemantapan lereng dengan melandaikannya,

pembuatan slope dan tanggul pengaman (dike).

i) Penelitian tanah dan tanaman untuk mendapatkan cara dan teknik penanaman yang baik dan

cocok.

j) Pemantauan kualitas air yang keluar dari kolam-kolam pengendap, saluran pemukiman, dan

sungai di sekitar lokasi penambangan.

k) Pemantauan kualitas udara di lokasi kegiatan penambangan dan pemukiman karyawan, serta

penduduk sekitarnya.

I) Pemantauan kualitas tanah di dumping area.

m) Pemantauan luas lokasi vegetasi yang rusak dan yang telah direvegetasi .

n) Pemantauan keberhasilan dari usaha pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan.

o) Pemantauan laju erosi.

Jenis Biaya

57 Biaya-biaya pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan

tersebut di atas. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang

timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan

biaya rutin lainnya.

Perlakuan Akuntansi

58 Biaya pengadaan prasarana PLH dikapitalisasikan sebagai Aktiva Tetap dan disusutkan secara

sistematis berdasarkan umur ekonomisnya.

59 Taksiran kewajiban PLH harus diakru, apabila memenuhi persyaratan berikut.

a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal neraca akibat kegiatan

yang telah dilakukan;

b) Terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul.

60 Taksiran biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan

diakru dengan mendebet Biaya PLH yang Ditangguhkan dan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH.

Biaya yang ditangguhkan ini akan diamortisasi pada saat mulainya produksi komersial; biaya

amortisasinya dibukukan sebagai Biaya Produksi.

61 Taksiran biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang dibebankan

sebagai biaya produksi dengan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH .

62 Pembayaran atas kewajiban PLH selama tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang taksiran

Kewajiban PLH.

neraca, jumlah taksiran Kewajiban PLH harus dievaluasi kembali untuk

menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadai.

64 Apabila jumlah pengeluaran PLH yang sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan

dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, maka

selisihnya dibebankan ke biaya produksi periode di mana kelebihan tersebut timbul.

Penyajian Laporan Keuangan

65 Taksiran Kewajiban PLH disajikan di neraca sebesar jumlah kewajiban yang telah diakru,

setelah dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.

Pengungkapan

66 Hal-hal berikut ini wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:

(i) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH,

(ii) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan, dan (iii) Metode penyusutan prasarana

PLH.

b) Mutasi taksiran kewajiban PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:

(i) Saldo awal,

(ii) Penyisihan yang dibentuk,

(iii) Pengeluaran sesungguhnya, dan

(iv) Saldo akhir.

c) Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan.

d) Kewajiban bersyarat sehubungan dengan PLH dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana

diatur dalam standar akuntansi keuangan.

MASA TRANSISI

67 Perubahan yang timbul akibat penerapan Pernyataan ini bukan merupakan Pengaruh Kumulatif

atas Perubahan Kebijakan Akuntansi. Oleh karena itu, penyusunan laporan keuangan langsung

mengadopsi metode yang baru dengan menetapkan saldo akhir periode akuntansi yang lalu

menjadi saldo awal periode akuntansi sekarang.

68 Taksiran sisa kewajiban masa lalu atas PLH (selisih antara taksiran seluruh kewajiban dengan

realisasi pengeluaran yang telah dilakukan) dibebankan secara prospektif sejak tanggal berlakunya

standar ini melalui amortisasi secara sistematis selama sisa umur tambang dan disajikan setelah

pos Laba Usaha. Metode dan masa amortisasi harus diungkapkan dalam catatan atas laporan

keuangan.

TANGGAL EFEKTIF

69 Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai

atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

2.3. ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) kembali merevisi PSAK dalam rangka proses konvergensi IFRS di Indonesia. PSAK yang direvisi adalah PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum menjadi ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum.

ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:

- Aktivitas pengupasan lapisan tanah;

- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:

- Aktivitas eksplorasi;

- Aktivitas pengembangan dan konstruksi;

- Aktivitas produksi (termasuk pengupasan lapisan tanah);dan

- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.

Penyempitan ruang lingkup ED PSAK 33 (revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources menjadi ED PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi dan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi.

ED PSAK 33 (revisi 2011):Akuntansi Pertambangan Umum berlaku efektif pada 1 Januari 2012 dengan ketentuan transisi retrospektif.

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 33 (revisi 2011):

Akuntansi Pertambangan Umum dan PSAK 33 (1994):

Akuntansi Pertambangan Umum adalah sebagai berikut:

Perihal

PSAK 33 (1994)

ED PSAK 33

(revisi 2011)

Ruang lingkup

- Eksplorasi

- Pengembangan dan konstruksi

- Produksi

- Pengelolaan lingkungan

hidup

- Pengupasan

lapisan tanah

- Pengelolaan

lingkungan

hidup

Eksplorasi

Biaya eksplorasi diakui

sebagai beban, kecuali:

- Belum terdapat cadangan,

izin masih berlaku,

dan kegiatan eksplorasi

signifikan masih dilakukan.

- Terdapat cadangan

terbukti dan izin masih

berlaku.

Biaya eksplorasi mencakup

biaya perizinan.

Tidak diatur.

Dalam ED

PSAK 64, biaya

eksplorasi (dan

evaluasi) diakui

sebagai aset.

Biaya tersebut

tidak termasuk

biaya perizinan.

Pengembangan

dan konstruksi

- Biaya pengembangan

diakui sebagai aset (biaya

yang ditangguhkan).

- Biaya konstruksi diakui

sebagai aset tetap.

Tidak diatur.

Dalam ED

PSAK 64,

perlakuan

atas biaya

pengembangan

merujuk pada

KDPPLK dan

PSAK 19: Aset

Takberwujud.

Biaya konstruksi

diatur di PSAK

lain, misalnya

PSAK 16: Aset

Tetap.

Produksi

- Biaya pengupasan lapisan

tanah awal diakui sebagai

aset (beban tangguhan).

- Biaya pengupasan lapisan

tanah selanjutnya diakui

sebagai beban.

- Biaya produksi diakui

sebagai persediaan.

- Biaya

pengupasan

lapisan tanah

awal diakui

sebagai

aset (beban

tangguhan).

- Biaya

pengupasan

lapisan tanah

selanjutnya

diakui sebagai

beban.

P e n g e l o l a a n

l i n g k u n g a n

hidup

- Biaya pengelolaan

lingkungan hidup dalam

aktivitas produksi diakui

sebagai beban.

- Biaya pengelolaan

lingkungan hidup dalam

aktivitas eksplorasi dan

pengembangan diakui

sebagai aset (beban

tangguhan).

Sama

Sumber:

http://www.bloggerborneo.com/softcopy-psak/

http://akuntansibisnis.wordpress.com

http://acctbuzz.blogspot.com/2009/08/proses-konvergensi-ifrs-2012-di.html

http://uspsak.blogspot.com/2011/03/ed-psak-33-revisi-2011-akuntansi.html

0 Response to "Makalah KONVERGENSI PSAK ke IFRS"

Posting Komentar