BAB 1
KONVERGENSI PSAK KE IFRS
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global
dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.
Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 3 Business combination
3. IFRS 4 Insurance contracts
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment reporting
8. IAS 1 Presentation of financial statements
9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture
Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan
Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.
BAB II
2.1. PERKEMBANGAN KONVERGENSI PSAK KE IFRS
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Berikut saya sajikan sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:
Tahap Adopsi (2008 – 2010) | Tahap Persiapan Akhir (2008 – 2010) | Tahap Implementasi (2008 – 2010) |
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK | Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan | Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap |
Persiapan infrastruktur yang diperlukan | Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS | Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif |
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku |
|
|
Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
PSAK | IFRS |
43 Standards (PSAK) 8 Syari’ah Standard 11 Interpretation (ISAK) 4 Technical Bulletins 1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM) | 37 Standards - 8 IFRS - 29 IAS 27 Interpretation 16 IFRIC Interpretation 11 SIC |
Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:
Perbedaan | Adaption | Convergence | Full Adoption |
Arti harafiah | Adaptasi/Penyelarasan | Pertemuan pada suatu titik | Adopsi/pemakaian |
Standart akuntansi | Membuat standar yang benar benar baru | Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku | Mentranslet standar lama menjadi standar baru |
Contoh Negara | Indonesia sebelum IFRS | Indonesia setelah 2012 | Australia, Hongkong |
Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.
Berikut saya sajikan perkembangan konvergensi PSAK ke IFRS sampai dengan saat ini:
PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010
No | PSAK/ISAK | Ref | Issued | Effective Date |
1 | PSAK 13 Properti Investasi | IAS 40 | 2007 | 1-Jan-08 |
2 | PSAK 16 Aset Tetap | IAS 16 | 2007 | 1-Jan-08 |
3 | PSAK 30 Sewa | IAS 17 | 2007 | 1-Jan-08 |
4 | PSAK 14 Persediaan | IAS 2 | 2008 | 1-Jan-09 |
5 | PSAK 26 Biaya Pinjaman | IAS 23 | 2008 | 1-Jan-10 |
6 | PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan | IAS 32 | 2006 | 1-Jan-10 |
7 | PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran | IAS 39 | 2006 | 1-Jan-10 |
8 | ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi | IFRIC 4 | 2007 | Sep-10 |
PPSAK (Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010
No | PSAK/ISAK | Issued | Effective Date |
1 | PPSAK No.1 | Pencabutan: PSAK 32: Akuntansi Kehutanan PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol | 2009 | 1-Jan-10 |
2 | PPSAK No.2 | Pencabutan: PSAK 41: Akuntansi Waran PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang | 2009 | 1-Jan-10 |
3 | PPSAK No.3 | Pencabutan: PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah | 2009 | 1-Jan-10 |
4 | PPSAK No.4 | Pencabutan: PSAK 31: Akuntansi Perbankan PSAK 43: Akuntansi Perusahaan Efek | 2009 | 1-Jan-10 |
5 | PPSAK No.5 | Pencabutan: ISAK 06: Interpretasi atas Par.12 dan 16 PSAK 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing | 2009 | 1-Jan-10 |
PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No | PSAK | Ref |
1 | PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan | IAS 1 Presentation of Financial Statement |
2 | PSAK 2 Laporan Arus Kas | IAS 7 Statement of Cash Flow |
3 | PSAK 3 Laporan Keuangan Interim | IAS 34 Interim Financial Reporting |
4 | PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri | IAS 27 Consolidated and Separated Financial Statement |
5 | PSAK 5 Segen Operasi | IFRS 8 Segment Reporting |
6 | PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi | IAS 24 Related Party Disclosures |
7 | PSAK 12 Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama | IAS 31 Interest in Joint Ventures |
8 | PSAK 15 Investasi Pada Entitas Asosiasi | IAS 28 Investment in Associates |
9 | PSAK 19 Aset Tak Berwujud | IAS 38 Intangible Assets |
10 | PSAK 22 Kombinasi Bisnis | IFRS 3 Business Combination |
11 | PSAK 23 Pendapatan | IAS 18 Revenue |
12 | PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan | IAS 8 Accounting Policies, Change in Accounting Estimated and Errors |
13 | PSAK 48 Penurunan Nilai Aset | IAS 36 Impairment of Assets |
14 | PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi | IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities |
15 | PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan | IFRS 5 Non-current Assets Held for sale and Discontinued Operations |
ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No | ISAK | Ref |
1 | ISAK 7 Konsoliasi Entitas Bertujuan Khusus | SIC 12 Consolidation – Special Purposes Entities |
2 | ISAK 9 Perubahan Atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi & Liabilitas Serupa | IFRIC 1 Change in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities |
3 | ISAK 10 Program Loyalitas Pelanggan | IFRIC 13 Customer Loyalty Programs |
4 | ISAK 11 Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik | IFRIC 17 Distributions of Non-Cash Assets to Owners |
5 | ISAK 12 Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer | SIC 13 Jointly Controlled Entities – Non Monetary Contributions by Venturers |
6 | ISAK 14 Aset Tak Berwujud: Biaya Situs Web | SIC 32 Intangible Assets – Web Site Costs |
PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No | PSAK | Ref |
1 | PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca | IAS 10 Event After Balance Sheet Date |
2 | PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing | IAS 21 The Effect of Change in Foreign Exchange Rates |
3 | PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi | IAS 11 Construction Contact |
4 | PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan | IAS 12 Income Taxes |
5 | PSAK 24 Imbalan Kerja | IAS 19 Employee Benefit |
6 | PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya | IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans |
7 | PSAK 56 Laba per Saham | IAS 33 Earnings per Share |
8 | PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham | IFRS 2 Share-based payment |
9 | PSAK 28 Akuntansi Akuntansi Kerugian | IFRS 4 Insurance Contract |
10 | PSAK 36 Akuntansi Akuntansi Jiwa |
11 | PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi | IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources |
12 | New PSAK (ED PSAK 60) | IFRS 7 Financial Instrument: Disclosure |
13 | New PSAK (ED PSAK 61) | IAS 20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Grant |
14 | New PSAK (ED PSAK 63) | IAS 29 Financial Reporting in Hyper Inflationary |
15 | New PSAK | IAS 41 Agriculture |
ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No | PSAK | Ref |
1 | ISAK 13 Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri | IFRIC 16 Hedges of Net Investment in a Foreign Operation |
2 | ED ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa | IFRIC 12 Service Concession Arrangements |
3 | ED ISAK 15 PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya | IFRIC 14 IAS 19 – The Limit on a Defined benefit Asset, Minimum Funding Requirement and their Interaction |
4 | ED ISAK 17 Laporan keuangan Interim dan penurunan Nilai | IFRIC 10 Interim Financial Reporting and Impairment |
PSAK akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012
No | PSAK | Ref |
1 | PSAK 21 Ekuitas | Akan dicabut |
2 | PSAK 27 Akuntansi Koperasi | Akan dicabut |
3 | PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali | Masih dikaji |
4 | PSAK 44 Aktivitas pengembangan Real Estat | Masih dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15 |
5 | PSAK 51 Kuasi Reorganisasi | Masih dikaji |
6 | PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba | Direvisi |
7 | PSAK 47 Akuntansi Tanah | Masih dikaji |
8 | PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi | Masih dikaji |
|
|
|
2.2. PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Accounting for The General Mining Industry) (No Decision)
Karakteristik Akuntansi Industri Pertambangan Umum
01 Dalam industri pertambangan umum terdapat empat kegiatan usaha pokok, meliputi:
a) Eksplorasi (Exploration),
b) Pengembangan dan Konstruksi (Development and Construction),
c) Produksi (Production), dan
d) Pengolahan.
Perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat berbentuk usaha terpadu dalam arti bahwa
perusahaan tersebut memiliki usaha eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, dan
pengolahan sebagai satu kesatuan usaha atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang masingmasing
berdiri sendiri.
02 Sifat dan karakteristik industri pertambangan umum berbeda dengan industri lainnya.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
e) Eksplorasi bahan galian tambang umum merupakan kegiatan yang mempunyai ketidakpastian
yang tinggi, karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat, dengan biaya yang besar, tidak
ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan bahan galian
yang secara komersial layak untuk ditambang.
f) Bahan galian bersifat deplesi dan tidak dapat diperbaharui (non-renewable) serta untuk
melaksanakan kegiatan pertambangan ini, mulai tahap eksplorasi sampai dengan tahap
pengolahannya, dibutuhkan biaya investasi yang relatif sangat besar, padat modal, berjangka
panjang, sarat risiko, dan membutuhkan teknologi yang tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan
yang benar-benar profesional.
g) Pada umumnya operasi perusahaan pertambangan berlokasi di daerah terpencil dan
kegiatannya menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, sehingga setiap
perusahaan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku mengenai
lingkungan hidup, disamping mempunyai konsep pasca penambangan yang jelas.
h) Pemerintah Indonesia tidak memberikan konsesi penambangan karena menurut peraturan
perundangan yang berlaku, segala bahan galian yang berada dalam wilayah hukum Indonesia
adalah kekayaan nasional Bangsa Indonesia yang dikuasai dan dipergunakan oleh negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk dapat berusaha dalam industri pertambangan
umum, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberi wewenang kepada badan
usaha/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan umum.
03 Dalam industri pertambangan umum terbuka kemungkinan kerja sama berdasarkan Kontrak
Karya (Contract of Work) dan Kontrak Kerja Sama, baik dalam hal permodalan maupun operasi
bersama.
04. Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik industri pertambangan umum, maka terdapat
beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk industri tersebut yang berbeda dengan industri
lainnya terutama perlakuan akuntansi biaya eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi,
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ruang Lingkup Penerapan
05 Pernyataan ini disusun berdasarkan sifat dan karakteristik usaha pertambangan umum di
Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar
Akuntansi Keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku.
06 Seperti halnya Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan ini wajib digunakan dalam penyajian
laporan keuangan untuk pihak ekstern bagi setiap perusahaan yang bergerak dalam industri
pertambangan umum termasuk kontraktor dalam rangka Kontrak Karya dan atau Kontrak Kerja
Sama di bidang pertambangan umum. Dengan adanya Pernyataan ini, maka baik penyusun
maupun pemakai laporan keuangan wajib mengacu kepada standar akuntansi yang sama. Apabila
perlakuan akuntansi bersifat umum, maka harus tetap mengacu pada Standar Akuntansi
Keuangan.
07 Untuk dan dalam hubungannya dengan Pernyataan ini, kegiatan operasi industri pertambangan
umum dibagi dalam empat tahapan yaitu:
a) Eksplorasi (termasuk evaluasi),
b) Pengembangan dan Konstruksi,
c) Produksi, dan
d) Pengelolaan Lingkungan Hidup.
EKSPLORASI
Definisi
08 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Eksplorasi adalah usaha dalam rangka mencari, menemukan, dan mengevaluasi Cadangan Terbukti
pada suatu wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur dalam peraturan
perudangan yang berlaku.
Cadangan terbukti merupakan suatu taksiran cadangan bahan galian tambang umum dalam suatu
Area of Interest yang secara teknis maupun ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
kemungkinannya untuk diproduksi di masa mendatang berdasarkan harga bahan galian tambang
umum pada saat taksiran tersebut dibuat dan biaya penambangannya.
Area of Interest merupakan suatu satuan area geologis yang diduga mempunyai potensi
diperolehnya suatu cadangan bahan galian tambang umum atau telah terbukti terdapat cadangan
bahan galian tambang umum.
09 Suatu perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat mempunyai lebih dari satu Area
of Interest, dan dalam suatu Area of Interest tertentu dapat terjadi lebih dari satu tahapan
kegiatan dalam waktu/periode yang bersamaan.
10 Setiap Area of Interest harus diperlakukan secara terpisah untuk tujuan penentuan apakah
biaya-biaya yang terjadi pada kegiatan eksplorasi dan pengembangannya dapat dikapitalisasikan
atau dibebankan pada periode berjalan.
Uraian Kegiatan
11. Penyelidikan Umum. Penyelidikan umum merupakan penyelidikan secara geologi umum atau
geofisik yang dilakukan di daratan, di perairan, dan/atau dari udara dengan maksud untuk
membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.
12. Perijinan dan Administrasi. Merupakan kegiatan pengurusan ijin untuk melakukan kegiatan
eksplorasi di suatu daerah tertentu, antara lain meliputi pengurusan Hak Kuasa Pertambangan,
Kontrak Kerja Sama, Kontrak Karya, dan pembebasan tanah serta kegiatan administrasi eksplorasi.
13. Geologi dan Geofisika. Kegiatan geologi meliputi pekerjaan analisis foto udara dan pemetaan
geologi permukaan tanah dengan tujuan untuk memetakan penyebaran mineral. Geofisika
merupakan suatu teknologi eksplorasi dengan menggunakan sifat-sifat fisik batuan yang diselidiki
untuk tujuan memperoleh data di bawah permukaan tanah.
14. Pemboran Eksplorasi. Pemboran digunakan untuk mengetahui data endapan di bawah
permukaan tanah secara rinci. Melalui pemeriksaan laboratorium atas contoh bor dapat diketahui
jenis dan kadar batuan. Hasil pemboran beberapa lubang dapat dikorelasikan untuk batuan-batuan
yang sejenis dan dapat pula dihitung besarnya cadangan bahan galian tambang umum.
15. Evaluasi. Evaluasi merupakan kegiatan untuk mengkaji apakah suatu cadangan secara teknis
layak untuk ditambang dan mempunyai nilai komersial. Kegiatan pada tahap ini meliputi
penentuan jumlah/besarnya dan kadar cadangan, penganalisisan dampak lingkungan, perijinan
yang dibutuhkan, metode penambangan, proses pengolahan, survei mengenai transportasi,
prasarana yang dibutuhkan, anggaran yang dibutuhkan, serta nilai pasar cadangan dan rencana
produksi.
Jenis Biaya
16. Jenis -jenis biaya ekslorasi yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupun
tidak langsung dengan kegiatan eksplorasi tersebut, adalah sebagai berikut :
a) Penyelidikan Umum
Biaya-biaya yang terjadi dalam penyelidikan umum antara lain:
(i) Biaya studi literatur,
(ii) Biaya perolehan data satelit dan foto udara,
(iii) Biaya pemetaan geologi,
(iv) Biaya pengambilan contoh, dan
(v) Biaya analisis contoh permukaan.
b) Perijinan dan Administrasi
Biaya-biaya yang terjadi dalam perijinan dan administrasi antara lain:
(i) Biaya perolehan Kuasa Pertambangan,
(ii) Biaya perolehan Kontrak Kerja Sama,
(iii) Biaya perolehan Kontrak Karya,
(iv) Biaya pembebasan tanah/tanam tumbuh, dan
(v) Biaya administrasi eksplorasi.
c) Geologi dan Geofisika
Biaya-biaya yang terjadi dalam geologi dan geofisika antara lain:
(i) Biaya Side Looking Air Radar (SLAR),
(ii) Biaya geologi lapangan,
(iii) Biaya geologi kimia, termasuk analisis pengujian laboratorium,
(iv) Biaya penyelidikan gravitasi,
(v) Biaya penyelidikan magnetik, dan
(vi) Biaya penyelidikan seismik.
d ) Pemboran Eksplorasi
Biaya-biaya yang terjadi dalam pemboran eksplorasi antara lain:
(i) Biaya persiapan lahan, termasuk biaya pembuatan jalan masuk ke lokasi pemboran,
(ii) Biaya pemboran, termasuk peralatan bor,
(iii) Biaya mobilisasi dan demobilisasi,
(iv) Biaya pengujian dan perampungan, dan
(v) Biaya logistik selama dilaksanakannya pemboran.
e. Evaluasi
Merupakan biaya untuk kegiatan evaluasi.
Perlakuan Akuntansi
17 Biaya yang timbul atas kegiatan eksplorasi dan evaluasi di suatu Area of Interest wajib
dibebankan pada periode berjalan, kecuali bilamana memenuhi salah satu dari kondisi di bawah ini,
maka biaya tersebut dapat ditangguhkan pembebanannya.
a) Ijin untuk melaksanakan eksplorasi di Area of Interest tersebut masih berlaku dan kegiatan
eksplorasinya pada tanggal neraca belum selesai, serta kegiatan eksplorasi yang berarti
(significant) dalam Area of Interest terkait masih terus berlangsung, sehingga pada tahap ini belum
dapat ditentukan apakah eksplorasi tersebut akan dapat menghasilkan Cadangan Terbukti.
b) Ijin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di Area of Interest tersebut masih berlaku dan
dapat dibuktikan bahwa biaya eksplorasi yang terjadi diharapkan dapat diperoleh (recovered)
kembali dari hasil produksi Cadangan Terbukti yang bersangkutan atau dari hasil yang akan
diperoleh bilamana hak penambangannya dipindahtangankan/dialihkan kepada pihak lain.
18 Biaya penyusutan aktiva tetap yang mendukung kegiatan eksplorasi dialokasikan sebagai
bagian biaya eksplorasi.
19 Apabila suatu penyelidikan umum tidak dikaitkan secara khusus pada program eksplorasi
tertentu, maka biaya yang dikeluarkan untuk penyelidikan umum tersebut dibebankan pada
periode berjalan.
20 Biaya bunga yang terjadi karena pendanaan kegiatan eksplorasi ditangguhkan (selama biaya
eksplorasinyapun dapat ditangguhkan) dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.
21 Biaya umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan eksplorasi ikut
ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan.
22 Pendapatan lain-lain yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan eksplorasi dikurangkan dari
Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan .
23 Amortisasi Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan lihat paragraf 31 (e).
24 Nilai Tunai Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus ditaksir dan dilaporkan sebagaimana
diatur pada paragraf 50.
Penyajian Laporan Keuangan
25 Jumlah biaya eksplorasi yang dibebankan pada periode berjalan (di luar biaya amortisasi atas
Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan) disajikan secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai
Beban Eksplorasi.
26 Biaya yang ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi disajikan sebagai Biaya Eksplorasi yang
Ditangguhkan.
Pengungkapan
27 Hal-hal berikut ini wajib diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.
a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan dasar penentuan:
(i) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan
penjelasan mengenai jangka waktu kontrak untuk Area of Interest yang bersangkutan;
(ii) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan adanya
Cadangan Terbukti dengan penjelasan bahwa amortisasinya baru akan dilaksanakan pada saat
dimulainya produksi.
b) Dalam penyajian Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus dibedakan antara Biaya Eksplorasi
yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan Biaya Eksplorasi yang
Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang telah menemukan Cadangan Terbukti.
c) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian dari Biaya
Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.
d) Jumlah pembebanan biaya eksplorasi pada periode berjalan serta alasan pembebanannya.
PENGEMBANGAN DAN KONSTRUKSI
Definisi
28 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pengembangan adalah setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan Cadangan
Terbukti sampai siap diproduksi secara komersial.
Konstruksi adalah pembangunan fasilitas dan prasarana untuk melaksanakan dan mendukung
kegiatan produksi.
Uraian Kegiatan
29 Tahap pengembangan dan konstruksi meliputi kegiatan administrasi dan teknis.
Kegiatan administrasi merupakan kegiatan pengurusan perijinan dalam lingkup pertambangan
umum guna mendukung dimulainya pelaksanaan kegiatan pengembangan dan konstruksi.
Kegiatan teknis merupakan kegiatan rancang bangun dan kegiatan fisik lapangan untuk
memudahkan masuk ketempat cadangan bahan tambang dalam rangka persiapan kegiatan
produksi .
Jenis Biaya
30 Jenis-jenis biaya pengembangan dan konstruksi yang pokok, baik yang mempunyai hubungan
langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pengembangan dan konstruksi adalah sebagai
berikut.
a) Biaya Pengembangan
Biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan pengembangan antara lain:
(i) Biaya administrasi:
- biaya pengurusan perijinan dan Kuasa Pertambangan,
- biaya pembebasan tanah,
(ii) Biaya pembersihan lahan (land clearing), dan
(iii)Biaya pembukaan tambang, termasuk pengupasan lapisan tanah (sebelum produksi).
b) Biaya Konstruksi
Biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan konstruksi antara lain:
(i) Biaya pembuatan prasarana,
(ii) Biaya pembuatan atau pengadaan bangunan, dan
(iii) Biaya pembuatan atau pengadaan mesin dan peralatan.
Perlakuan Akuntansi
31 Biaya pengembangan terdiri dari:
a) Biaya yang terjadi atas kegiatan pengembangan suatu Area of Interest tertentu baik langsung
maupun tidak langsung ditangguhkan pembebanannya sebagai Biaya Pengembangan yang
Ditangguhkan.
b) Biaya penyusutan aktiva tetap yang dipergunakan dalam melaksanakan kegiatan
pengembangan ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan.
c) Biaya umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengembangan
ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan; sedangkan biaya
umum dan administrasi yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pengembangan harus
diperlakukan sebagai beban pada periode berjalan.
d) Pada saat sejak dimulainya produksi suatu Area of Interest, Akumulasi Biaya Pengembangan
yang Ditangguhkan dan Akumulasi Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas Area of Interest yang
sama dijumlahkan , dan penjumlahan biaya tersebut diamortisasi; biaya amortisasi dibebankan
sebagai biaya produksi.
e) Perhitungan amortisasi didasarkan pada metode unit produksi. Pada keadaan tertentu, apabila
dianggap dapat memberikan informasi keuangan yang lebih tepat, amortisasi dihitung berdasarkan
taksiran umur ekonomis dari Area of Interest tersebut. Dasar perhitungan amortisasi yang dipilih
harus diterapkan secara konsisten. Apabila dipergunakan metode unit produksi, maka tingkat
amortisasi tiap tahunnya harus didasarkan pada jumlah cadangan yang secara wajar dapat
diproduksi sampai dengan akhir periode eksploitasi Area of Interest yang bersangkutan. Apabila
amortisasi didasarkan pada jangka waktu, maka taksiran umur ekonomis tidak boleh lebih panjang
dari periode eksploitasi. Periode eksploitasi yang dimaksud adalah berdasarkan perijinan yang
berlaku.
f) Apabila terjadi penundaan produksi di suatu Area of Interest tertentu setelah kegiatan
pengembangan selesai, maka pada setiap akhir periode akuntansi selama masa penundaan
tersebut, jumlah Akumulasi Biaya Pengembangan dan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus
dievaluasi apakah masih dapat diperoleh kembali (recovered) dari nilai taksiran hasil produksi
Cadangan yang bersangkutan. Apabila ternyata nilai taksiran hasil produksi tersebut lebih rendah
daripada jumlah biaya yang ditangguhkan, maka selisihnya harus dibebankan pada periode
berjalan. Metode dan faktor- faktor yang digunakan dalam melaksanakan evaluasi ini diatur pada
paragraf 50.
32 Biaya Konstruksi. Semua biaya yang terjadi atas pekerjaan konstruksi dan prasarana
dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, dan selanjutnya disusutkan berdasarkan umur ekonomis dari
aktiva yang bersangkutan. Saat dimulainya penyusutan dan pembebanan biaya penyusutan diatur
sebagai berikut.
a) Aktiva tetap yang dipergunakan langsung dalam proses produksi, penyusutannya mulai dihitung
pada saat produksi komersial dimulai; dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai biaya
produksi.
b) Sedangkan terhadap aktiva tetap yang penggunaannya tidak langsung berhubungan dengan
proses produksi, penyusutannya dimulai pada saat selesainya pekerjaan konstruksi aktiva tetap
yang bersangkutan; dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai beban usaha periode berjalan.
33 Biaya-bunga yang terjadi karena pendanaan untuk pekerjaan pengembangan dan konstruksi
ditangguhkan atau dikapitalisasi dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.
Penyajian Laporan Keuangan
34 Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan dalam neraca bersama-sama dengan Biaya
Eksplorasi yang Ditangguhkan (atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan cadangan
terbukti) sebagai Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan.
35 Untuk periode akuntansi di mana produksi komersial telah dimulai, Biaya Eksplorasi dan
Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan sebesar jumlah netonya, yaitu setelah dikurangi
dengan amortisasi.
36 Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi terhadap Biaya Eksplorasi dan
Pengembangan yang Ditangguhkan sebagaimana yang disebutkan pada paragraf 31 (f), disajikan
secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai penurunan nilai Biaya Eksplorasi dan
Pengembangan yang Ditangguhkan .
37 Biaya pekerjaan konstruksi dan prasarana yang masih dalam pelaksanaan disajikan sebagai
Pekerjaan Konstruksi dalam Penyelesaian .
Pengungkapan
38 Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.
a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i) Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya pekerjaan
konstruksi dan prasarana.
(ii) Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan jangka waktu
perijinan penambangan dan taksiran umur ekonomis tambang.
b) Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan atas kegiatan pengembangan yang masih berjalan.
c) Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa
produksi, meliputi penjelasan:
(i) Alasan terjadinya penundaan,
(ii) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya produksi, dan
(iii) Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi bila ada, terhadap biaya yang
ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam menghitung
penurunan nilai tersebut.
d) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest maka harus diungkapkan rincian dari Biaya
Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.
PRODUKSI
Definisi
39 Berikut adalah pengertian istilah yang disusun untuk dan dalam hubungannya dengan kegiatan
produksi penambangan (eksploitasi):
Produksi adalah semua kegiatan mulai dari pengangkatan bahan galian dari Cadangan Terbukti ke
permukaan bumi sampai siap untuk dipasarkan, dimanfaatkan, atau diolah lebih lanjut.
Uraian Kegiatan
40 Kegiatan produksi penambangan meliputi: pengupasan tanah (stripping), pengambilan bahan
galian, pencucian dan pemurnian, serta pengangkutan bahan galian ke stasiun pengumpul.
a) Pengupasan lapisan tanah selama masa produksi meliputi kegiatan penggaruan/dorong,
gali/muat, dan pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan atau lokasi
lainnya.
b) Pengambilan bahan galian dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik bahan galian
tambang yang bersangkutan seperti: penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat
berat (bulldozer dan shovel), pengerukan dengan menggunakan kapal keruk, dan peledakan.
c) Pencucian bahan galian adalah kegiatan untuk membersihkan dan memisahkan bahan galian
dengan mineral atau bahan galian ikutan lainnya seperti: tanah, abu, lempung, pasir, belerang,
lumpur, atau mineral pengotor lainnya. Kegiatan pencucian dilakukan dengan menggunakan air,
bahan kimia (proses kimia), alat pencuci (misalnya polong atau jig), atau saringan. Dalam kegiatan
pencucian termasuk pula proses penghancuran bahan galian yang berukuran besar menjadi ukuran
sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut.
d) Pengangkutan bahan galian dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul dilakukan dengan
menggunakan peralatan seperti: belt conveyor, lori pengangkut, dump truck, tongkang, atau
kapal.
Perusahaan pertambangan tertentu dapat mengolah lebih lanjut hasil tambangnya setelah proses
di atas.
Jenis Biaya
41 Jenis-jenis biaya penambangan yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupun
tidak langsung dengan kegiatan produksi tersebut adalah sebagai berikut.
a) Pengupasan Lapisan Tanah (Stripping) selama Masa Produksi
Biaya yang terjadi dalam pengupasan lapisan tanah antara lain:
(i) Biaya pengupasan tanah,
(ii) Biaya penyediaan lahan untuk penimbunan tanah, dan
(iii) Biaya penimbunan tanah hasil pengupasan.
b) Pengambilan Bahan Galian
Biaya-biaya yang terjadi dalam pengambilan bahan galian antara lain:
(i) biaya penggalian,
(ii) biaya penyemprotan,
(iii) biaya pengerukan, atau biaya peledakan, dan
(iv) penimbunan bahan galian.
c) Pencucian Bahan Galian
Biaya-biaya yang terjadi dalam pencucian bahan galian antara lain:
(i) Biaya pembersihan dan pemisahan bahan galian utama dari bahan galian ikutannya,
(ii) Biaya pembentukan ukuran/besarnya bahan galian sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan.
d) Pengangkutan Bahan Galian
Merupakan biaya yang terjadi untuk mengangkut bahan galian tambang umum dari lokasi
penambangan ke stasiun pengumpul .
e) Pengelolaan Lingkungan Hidup
Merupakan biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup.
Perlakuan Akuntansi
42 Semua biaya yang terjadi sehubungan dengan produksi dicatat sebagai Barang dalam Proses
Produksi.
43 Beban Pokok Produksi meliputi biaya produksi dengan memperhitungkan saldo awal dan akhir
Barang dalam Proses Produksi .
44 Beban Pokok Persediaan per unit dihitung dengan menggunakan metode rata-rata atau first in
first out.
45 Persediaan meliputi persediaan dalam proses produksi, barang jadi, dan persediaan bahan
penunjang.
46 Biaya pengupasan tanah penutup dibedakan antara pengupasan tanah awal untuk membuka
tambang, yaitu pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah
lanjutan yang dilakukan selama masa produksi. Biaya pengupasan tanah awal merupakan bagian
dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan, sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan
dibebankan sebagai biaya produksi.
Sebelum produksi dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (Average
Stripping Ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup
terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan
unit kuantitas.
47 Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi
berdasarkan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup. Dalam keadaan di mana Rasio Aktual Tanah Penutup
(yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas
bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio rataratanya,
maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat
dibebankan sebagai biaya produksi.
Dalam hal rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka bila rasio aktual lebih besar
dari rasio rata-ratanya, kelebihan biaya pengupasan ditangguhkan pembebanannya dan dibukukan
sebagai Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan. Selanjutnya, biaya yang ditangguhkan ini
dibebankan sebagai biaya produksi pada periode di mana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio
rata-ratanya.
48 Bila terjadi perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup, maka perubahan ini merupakan
perubahan estimasi.
49 Selama masa produksi, secara berkala harus dievaluasi besarnya taksiran Cadangan Terbukti
yang dapat diproduksi dan biaya pengembangan lanjutan yang ditaksir akan dibutuhkan untuk
memproduksi cadangan tersebut di masa mendatang. Hal ini merupakan dasar perhitungan
amortisasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan.
50 Tiap-tiap akhir periode akuntansi, saldo dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang
Ditangguhkan harus dievaluasi kelayakannya dengan membandingkan saldo tersebut terhadap nilai
tunai Present value) dari taksiran produksi bahan galian tambang yang akan diproduksi selama sisa
umur tambang (sisa umur tambang tidak boleh lebih panjang dari periode eksploitasi sesuai
dengan ijin yang berlaku). Apabila ternyata nilai taksiran hasil produksi tersebut lebih rendah dari
saldo biaya yang ditangguhkan tersebut, maka selisihnya harus dibebankan pada periode berjalan.
Penyajian Laporan Keuangan
51 Persediaan dinyatakan di neraca sebesar harga yang terendah antara harga perolehan dengan
harga pasar. Harga pasar merupakan taksiran harga jual pada tanggal neraca dikurangi dengan
taksiran beban yang akan terjadi dalam menjual barang tersebut.
52 Jumlah penurunan (write down) dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan
disajikan seperti diatur pada paragraf 36.
Pengungkapan
53 Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i) Metode penentuan Beban Pokok Persediaan dan dasar penilaiannya,
(ii) Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan
(iii)Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup .
b) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dengan penjelasan mengenai perbedaan
antara Rasio Aktual Tanah Penutup terhadap rasio rata-ratanya.
c) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada).
d) Pengungkapan seperti yang diwajibkan pada paragraf 38
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Definisi
54 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk
hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya.
55 Dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan, meliputi tetapi tidak terbatas
pada:
a) Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan
komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan
manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya.
b) Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau
tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan atau hayati lingkungan yang mengakibatkan
lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha
penambangan, maka perlu dilakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang meliputi upaya
terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan
pengembangan lingkungan hidup.
Uraian Kegiatan
56 Uraian kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) .
b) Upaya pencegahan pencemaran sungai oleh air hasil penirisan tambang, berupa pembuatan
kolam pengendap lumpur disekitar: lokasi pengalian dumping area, dan stockpile. Termasuk dalam
kegiatan ini adalah pengurasan lumpur dari kolam pengendap.
c) Pengaturan bentuk lahan (land scaping) disesuaikan dengan kondisi topografi dan hidrologi
setempat. Kegiatan ini meliputi:
(i) Pengaturan bentuk lereng, dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan air permukaan, erosi,
sedimentasi, dan longsor;
(ii) Pengaturan saluran pembuangan air, dimaksudkan untuk mengatur air agar tidak mengalir
pada tempat tempat tertentu, sehingga dapat mengurangi kerusakan lahan akibat erosi.
d) Pengelolaan tanah pucuk (top soil), yaitu kegiatan pengambilan dan penyimpanan tanah pucuk
dari lokasi tanah yang akan ditambang dan ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada kegiatan
reklamasi bekas daerah timbunan yang telah selesai.
e) Revegetasi, yaitu penanaman kembali pada lahan bekas tambang yang vegetasi awalnya telah
rusak atau terganggu.
f) Pengendalian erosi, yaitu kegiatan berupa penanaman rumput, pembuatan teras, pemberian
batu pecah, pembuatan saluran pengelak, dan lain-lain.
g) Pencegahan pencemaran akibat debu, antara lain kegiatan berupa penyemprotan air di lokasi
jalan produksi, loading station, stockpile, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan debu.
h) Pencegahan kelongsoran, yaitu kegiatan berupa pemantapan lereng dengan melandaikannya,
pembuatan slope dan tanggul pengaman (dike).
i) Penelitian tanah dan tanaman untuk mendapatkan cara dan teknik penanaman yang baik dan
cocok.
j) Pemantauan kualitas air yang keluar dari kolam-kolam pengendap, saluran pemukiman, dan
sungai di sekitar lokasi penambangan.
k) Pemantauan kualitas udara di lokasi kegiatan penambangan dan pemukiman karyawan, serta
penduduk sekitarnya.
I) Pemantauan kualitas tanah di dumping area.
m) Pemantauan luas lokasi vegetasi yang rusak dan yang telah direvegetasi .
n) Pemantauan keberhasilan dari usaha pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
o) Pemantauan laju erosi.
Jenis Biaya
57 Biaya-biaya pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan
tersebut di atas. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang
timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan
biaya rutin lainnya.
Perlakuan Akuntansi
58 Biaya pengadaan prasarana PLH dikapitalisasikan sebagai Aktiva Tetap dan disusutkan secara
sistematis berdasarkan umur ekonomisnya.
59 Taksiran kewajiban PLH harus diakru, apabila memenuhi persyaratan berikut.
a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal neraca akibat kegiatan
yang telah dilakukan;
b) Terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul.
60 Taksiran biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan
diakru dengan mendebet Biaya PLH yang Ditangguhkan dan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH.
Biaya yang ditangguhkan ini akan diamortisasi pada saat mulainya produksi komersial; biaya
amortisasinya dibukukan sebagai Biaya Produksi.
61 Taksiran biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang dibebankan
sebagai biaya produksi dengan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH .
62 Pembayaran atas kewajiban PLH selama tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang taksiran
Kewajiban PLH.
neraca, jumlah taksiran Kewajiban PLH harus dievaluasi kembali untuk
menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadai.
64 Apabila jumlah pengeluaran PLH yang sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan
dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, maka
selisihnya dibebankan ke biaya produksi periode di mana kelebihan tersebut timbul.
Penyajian Laporan Keuangan
65 Taksiran Kewajiban PLH disajikan di neraca sebesar jumlah kewajiban yang telah diakru,
setelah dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.
Pengungkapan
66 Hal-hal berikut ini wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH,
(ii) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan, dan (iii) Metode penyusutan prasarana
PLH.
b) Mutasi taksiran kewajiban PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
(i) Saldo awal,
(ii) Penyisihan yang dibentuk,
(iii) Pengeluaran sesungguhnya, dan
(iv) Saldo akhir.
c) Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan.
d) Kewajiban bersyarat sehubungan dengan PLH dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana
diatur dalam standar akuntansi keuangan.
MASA TRANSISI
67 Perubahan yang timbul akibat penerapan Pernyataan ini bukan merupakan Pengaruh Kumulatif
atas Perubahan Kebijakan Akuntansi. Oleh karena itu, penyusunan laporan keuangan langsung
mengadopsi metode yang baru dengan menetapkan saldo akhir periode akuntansi yang lalu
menjadi saldo awal periode akuntansi sekarang.
68 Taksiran sisa kewajiban masa lalu atas PLH (selisih antara taksiran seluruh kewajiban dengan
realisasi pengeluaran yang telah dilakukan) dibebankan secara prospektif sejak tanggal berlakunya
standar ini melalui amortisasi secara sistematis selama sisa umur tambang dan disajikan setelah
pos Laba Usaha. Metode dan masa amortisasi harus diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan.
TANGGAL EFEKTIF
69 Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai
atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
2.3. ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) kembali merevisi PSAK dalam rangka proses konvergensi IFRS di Indonesia. PSAK yang direvisi adalah PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum menjadi ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum.
ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas pengupasan lapisan tanah;
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas eksplorasi;
- Aktivitas pengembangan dan konstruksi;
- Aktivitas produksi (termasuk pengupasan lapisan tanah);dan
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.
Penyempitan ruang lingkup ED PSAK 33 (revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources menjadi ED PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi dan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi.
ED PSAK 33 (revisi 2011):Akuntansi Pertambangan Umum berlaku efektif pada 1 Januari 2012 dengan ketentuan transisi retrospektif.
Secara umum perbedaan antara ED PSAK 33 (revisi 2011):
Akuntansi Pertambangan Umum dan PSAK 33 (1994):
Akuntansi Pertambangan Umum adalah sebagai berikut:
Perihal | PSAK 33 (1994) | ED PSAK 33 (revisi 2011) |
Ruang lingkup | - Eksplorasi - Pengembangan dan konstruksi - Produksi - Pengelolaan lingkungan hidup | - Pengupasan lapisan tanah - Pengelolaan lingkungan hidup |
Eksplorasi | Biaya eksplorasi diakui sebagai beban, kecuali: - Belum terdapat cadangan, izin masih berlaku, dan kegiatan eksplorasi signifikan masih dilakukan. - Terdapat cadangan terbukti dan izin masih berlaku. Biaya eksplorasi mencakup biaya perizinan. | Tidak diatur. Dalam ED PSAK 64, biaya eksplorasi (dan evaluasi) diakui sebagai aset. Biaya tersebut tidak termasuk biaya perizinan. |
Pengembangan dan konstruksi | - Biaya pengembangan diakui sebagai aset (biaya yang ditangguhkan). - Biaya konstruksi diakui sebagai aset tetap. | Tidak diatur. Dalam ED PSAK 64, perlakuan atas biaya pengembangan merujuk pada KDPPLK dan PSAK 19: Aset Takberwujud. Biaya konstruksi diatur di PSAK lain, misalnya PSAK 16: Aset Tetap. |
Produksi | - Biaya pengupasan lapisan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan). - Biaya pengupasan lapisan tanah selanjutnya diakui sebagai beban. - Biaya produksi diakui sebagai persediaan. | - Biaya pengupasan lapisan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan). - Biaya pengupasan lapisan tanah selanjutnya diakui sebagai beban. |
P e n g e l o l a a n l i n g k u n g a n hidup | - Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas produksi diakui sebagai beban. - Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan). | Sama |
Sumber:
http://www.bloggerborneo.com/softcopy-psak/
http://akuntansibisnis.wordpress.com
http://acctbuzz.blogspot.com/2009/08/proses-konvergensi-ifrs-2012-di.html
http://uspsak.blogspot.com/2011/03/ed-psak-33-revisi-2011-akuntansi.html