KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL
E-commerce adalah: suatu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli
dengan menggunakan media internet.
Latar Belakang
Global Information Infrastructure (GII), yang masih dalam awal-awal
perkembangannya telah mengubah dunia. Perkembangan teknologi telekomunikasi
dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur sehari-hari hampir diseluruh
aspek kehidupan. Di era Informatioan Age ini, media elektronik menjadi salah satu
media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E-commerce mengeksploitasi
media elektronik.
Meledaknya penggunaan internet dan teknologi WWW menyebabkan munculnya
teknologi e-commerce yang berbasis teknologi internet.
Keuntungan penggunaan teknologi internet:
Open Platform yang tidak tergantung pada 1 vendor tertentu.
Karena pemakaian internet semakin berkembang, banyak perusahaan dan user
cemas, nantinya pemerintah akan menentukan peraturan yang luas bagi
perdagangan e-commerce (Pajak, Ijin dll).
Dengan tindakan-tindakannya pemerintah dapat mempermudah maupun
menghambat e-commerce. Dengan mengetahui kapan harus bertindak dan kapan
tidak, kehadiran pemerintah sangatlah penting bagi perkembangan e-commerce.
Dasar-dasar kerangka e-commerce:
1. Sektor swasta harus memimpin.
2. Pemerintah harus menghindari pelarangan yang tidak semestinya pada e-commerce.
3. Di tempat keterlibatan pemerintah dibutuhkan, tujuannya harus untuk mendukung dan
memperkuat lingkungan legal yang dapat diramalkan, minimalis, konsisten, dan
sederhana.
4. Pemerintah harus mengenali kualitas-kualitas unik di internet.
5. E-commerce yang ada pada internet harus dipermudah dalam basis global.
Keuntungan E-commerce
• Revenue Stream yang baru mungkin sulit atau tidak dapat diperoleh melalui cara
konvensional.
• Meningkatkan market exposure.
• Menurunkan biaya operasi (operating cost).
• Memperpendek waktu product-cycle.
• Meningkatkan supplier management.
• Melebarkan jangkauan (global reach).
• Meningkatkan customer loyalty.
• Meningkatkan value chain dengan mengkomplemenkan business practice.
Berdasarkan Jenis Transaksinya e-Commerce dibagi 2:
1. Business to business e-commerce (B2B)
Transaksi perdagangan melalui internet yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahan.
Transaksi dagang tersebut sering disebut sebagai Enterprise Resources Planning
(ERP) ataupun supply chain management.
2. Business to Consumer e-commerce (B2C)
Merupakan transaksi jual beli melalui internet antara penjual barang konsumsi dengan
konsumen (end user).
Pokok-pokok Permasalahan E-commerce
Bidang-bidang yang membutuhkan kehadiran perjanjian internasional untuk melindungi
internet sebagai media yang tidak mempunyai aturan, yaitu:
1. Masalah Finansial
Bea Cukai dan Perpajakan
Perpajakan di internet harus mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pajak harus tidak mengubah maupun menghalangi perdagangan.
2. Sistem pajak tersebut harus sederhana dan transparan (mudah dilaksanakan dan
tidak merugikan pihak manapun).
3. Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang sekarang
digunakan oleh negara-negara yang telah menjalankannya.
Sistem Pembayaran secara Elektronis (Electronic Money)
Teknologi baru telah memungkinkan kita untuk mengadakan pembayaran barang
atau pelayanan melalui internet. Beberapa metode akan menghubungkan sistem
perbankan elektronis dan sistem pembayaran, dengan menghubungkan satu
dengan lainnya melalui internet, termasuk:
• Kartu Kredit & Kartu Debet
Lingkungan teknologi berubah dengan cepat di bidang perkembangan sistem
pembayaran elektronis, karena itu sangatlah sulit untuk mengembangkan
kebijakan yang tepat pada waktunya dan tepat pada sasarannya.
2. Masalah Hukum
Uniform Commercial Code (UCC) untuk E-commerce
UCC adalah sebuah dokumen hukum dagang yang penting.
The National Conference of Commisioners of Uniform State of Law (NCCUSL) dan
American Law Institute, para sponsor UCC telah berusaha menyesuaikan UCC
pada cyberspace.
Prinsip-prinsip berikut, jika memungkinkan, harus memberi pedoman pada pembuatan
bagan peraturan-peraturan yang menentukan e-commerce global:
• Orang seharusnya bebas mengharapkan adanya hubungan kontrak di antara
mereka.
• Peraturan-peraturan harus murni teknologi.
• Peraturan-peraturan yang sudah ada harus dimodifikasi untuk mendukung
penggunaan teknologi elektronik.
• Proses-proses ini harus meliputi sektor perdagangan high-tech dan juga
perusahaan-perusahaan yang belum online.
Dengan prinsip-prinsip yang dimaksud, harus dikembangkan ketetapan model
tambahan dan harus menyeragamkan prinsip-prinsip dasar untuk menghapus
rintangan yang bersifat administratif, mengatur dan untuk memudahkan e-commerce
dengan:
• Mendorong pengakuan, penerimaan dan kemudahan komunikasi elektronis dari
pemerintah.
• Mendorong peraturan internasional yang konsisten untuk mendukung penerimaan
tanda tangan elektronik dan prosedur-prosedur asli lain.
• Memajukan perkembangan mekanisme pemecahan perselisihan yang memadai,
efisien dan efektif untuk transaksi perdagangan global.
Perlindungan Intellectual Property
Perdagangan internasional akan sering melibatkan penjualan dan lisensi
intellectual property.
Ketika teknologi dapat digunakan untuk membajak, sebuah kerangka hukum yang
efektif dan memadai juga diperlukan untuk mencegah kecurangan dan pencurian
intellectual property, serta untuk memberi jalan keluar hukum yang efektif saat
kejahatan terjadi.
Copyright
Perjanjian yang menetapkan norma-norma internasional untuk perlindungan
copyright:
• Berne Convention untuk Protection of Literary and Artistic Work
Perjanjian ini memberikan sebuah alat perlindungan untuk karya-karya dan
rekaman suara mereka masing-masing, dibawah peraturan-peraturan
sendiri.
Pada Desember 1996, World Intellectual Property Organization (WIPO)
memperbarui Berne Convention, menjadi:
• WIPO Copyright Treaty
• WIPO Performance and Phonograms Treaty
Kedua perjanjian ini mencakup ketentuan-ketentuan yang berhubungan
dengan perlindungan teknologi, dengan informasi manajemen copyright, dan
dengan hak komunikasi untuk masyarakat
Tujuan-tujuan copyright buatan pemerintah meliputi:
• Mendorong negara-negara untuk melaksanakan kewajiban yang berisi
Agreement on Trade- Related Aspect of Intellectual Property (TRIPS)
sepenuhnya dan secepat mungkin.
• Mencari pengesahan dan simpanan alat-alat.
• Mendorong negara-negara lain untuk ikut serta dalam kedua perjanjian
baru ini, serta sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian
itu.
• Meyakinkan bahwa partner-partner dagang menetapkan peraturanperaturan
dan hokum.
Perlindungan Sui Generis Database
Konferensi WIPO di Jenewa pada Desember 1996 tidak memuat perjanjian
yang diusulkan untuk melindungi unsur-unsur database yang tidak asli.
Sebagai gantinya, konferensi tersebut mengadakan sebuah pertemuan untuk
membahas langkah-langkah awal dalam mempelajari proposal penetapan
perlindungan Sui Generis Database, mengenai kebutuhan dan sifat proteksi
diperlukan dalam lingkup domestik dan internasional.
Paten
Untuk menciptakan lingkungan yang dapat dipercaya pada e-commerce maka
perjanjian paten harus:
• Melarang negara-negara anggota memberi ijin pada kelompok-kelompok
untuk mengeksploitasi penemuan-penemuan yang sudah paten tanpa
sepengetahuan pemilik paten.
• Meminta negara-negara anggota untuk memberi perlindungan yang
memadai dan efektif bagi subjek permasalahan yang dapat dipatenkan, dan
Kerangka e-Commerce Global
Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK 9