KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL

E-commerce adalah: suatu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli

dengan menggunakan media internet.

Latar Belakang

Global Information Infrastructure (GII), yang masih dalam awal-awal

perkembangannya telah mengubah dunia. Perkembangan teknologi telekomunikasi

dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur sehari-hari hampir diseluruh

aspek kehidupan. Di era Informatioan Age ini, media elektronik menjadi salah satu

media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E-commerce mengeksploitasi

media elektronik.

Meledaknya penggunaan internet dan teknologi WWW menyebabkan munculnya

teknologi e-commerce yang berbasis teknologi internet.

Keuntungan penggunaan teknologi internet:

Open Platform yang tidak tergantung pada 1 vendor tertentu.

Karena pemakaian internet semakin berkembang, banyak perusahaan dan user

cemas, nantinya pemerintah akan menentukan peraturan yang luas bagi

perdagangan e-commerce (Pajak, Ijin dll).

Dengan tindakan-tindakannya pemerintah dapat mempermudah maupun

menghambat e-commerce. Dengan mengetahui kapan harus bertindak dan kapan

tidak, kehadiran pemerintah sangatlah penting bagi perkembangan e-commerce.

Dasar-dasar kerangka e-commerce:

1. Sektor swasta harus memimpin.

2. Pemerintah harus menghindari pelarangan yang tidak semestinya pada e-commerce.

3. Di tempat keterlibatan pemerintah dibutuhkan, tujuannya harus untuk mendukung dan

memperkuat lingkungan legal yang dapat diramalkan, minimalis, konsisten, dan

sederhana.

4. Pemerintah harus mengenali kualitas-kualitas unik di internet.

5. E-commerce yang ada pada internet harus dipermudah dalam basis global.

Keuntungan E-commerce

Revenue Stream yang baru mungkin sulit atau tidak dapat diperoleh melalui cara

konvensional.

Meningkatkan market exposure.

Menurunkan biaya operasi (operating cost).

Memperpendek waktu product-cycle.

Meningkatkan supplier management.

Melebarkan jangkauan (global reach).

Meningkatkan customer loyalty.

Meningkatkan value chain dengan mengkomplemenkan business practice.

Berdasarkan Jenis Transaksinya e-Commerce dibagi 2:

1. Business to business e-commerce (B2B)

Transaksi perdagangan melalui internet yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahan.

Transaksi dagang tersebut sering disebut sebagai Enterprise Resources Planning

(ERP) ataupun supply chain management.

2. Business to Consumer e-commerce (B2C)

Merupakan transaksi jual beli melalui internet antara penjual barang konsumsi dengan

konsumen (end user).

Pokok-pokok Permasalahan E-commerce

Bidang-bidang yang membutuhkan kehadiran perjanjian internasional untuk melindungi

internet sebagai media yang tidak mempunyai aturan, yaitu:

1. Masalah Finansial

Bea Cukai dan Perpajakan

Perpajakan di internet harus mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Pajak harus tidak mengubah maupun menghalangi perdagangan.

2. Sistem pajak tersebut harus sederhana dan transparan (mudah dilaksanakan dan

tidak merugikan pihak manapun).

3. Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang sekarang

digunakan oleh negara-negara yang telah menjalankannya.

Sistem Pembayaran secara Elektronis (Electronic Money)

Teknologi baru telah memungkinkan kita untuk mengadakan pembayaran barang

atau pelayanan melalui internet. Beberapa metode akan menghubungkan sistem

perbankan elektronis dan sistem pembayaran, dengan menghubungkan satu

dengan lainnya melalui internet, termasuk:

Kartu Kredit & Kartu Debet

Lingkungan teknologi berubah dengan cepat di bidang perkembangan sistem

pembayaran elektronis, karena itu sangatlah sulit untuk mengembangkan

kebijakan yang tepat pada waktunya dan tepat pada sasarannya.

2. Masalah Hukum

Uniform Commercial Code (UCC) untuk E-commerce

UCC adalah sebuah dokumen hukum dagang yang penting.

The National Conference of Commisioners of Uniform State of Law (NCCUSL) dan

American Law Institute, para sponsor UCC telah berusaha menyesuaikan UCC

pada cyberspace.

Prinsip-prinsip berikut, jika memungkinkan, harus memberi pedoman pada pembuatan

bagan peraturan-peraturan yang menentukan e-commerce global:

Orang seharusnya bebas mengharapkan adanya hubungan kontrak di antara

mereka.

Peraturan-peraturan harus murni teknologi.

Peraturan-peraturan yang sudah ada harus dimodifikasi untuk mendukung

penggunaan teknologi elektronik.

Proses-proses ini harus meliputi sektor perdagangan high-tech dan juga

perusahaan-perusahaan yang belum online.

Dengan prinsip-prinsip yang dimaksud, harus dikembangkan ketetapan model

tambahan dan harus menyeragamkan prinsip-prinsip dasar untuk menghapus

rintangan yang bersifat administratif, mengatur dan untuk memudahkan e-commerce

dengan:

Mendorong pengakuan, penerimaan dan kemudahan komunikasi elektronis dari

pemerintah.

Mendorong peraturan internasional yang konsisten untuk mendukung penerimaan

tanda tangan elektronik dan prosedur-prosedur asli lain.

Memajukan perkembangan mekanisme pemecahan perselisihan yang memadai,

efisien dan efektif untuk transaksi perdagangan global.

Perlindungan Intellectual Property

Perdagangan internasional akan sering melibatkan penjualan dan lisensi

intellectual property.

Ketika teknologi dapat digunakan untuk membajak, sebuah kerangka hukum yang

efektif dan memadai juga diperlukan untuk mencegah kecurangan dan pencurian

intellectual property, serta untuk memberi jalan keluar hukum yang efektif saat

kejahatan terjadi.

Copyright

Perjanjian yang menetapkan norma-norma internasional untuk perlindungan

copyright:

Berne Convention untuk Protection of Literary and Artistic Work

Perjanjian ini memberikan sebuah alat perlindungan untuk karya-karya dan

rekaman suara mereka masing-masing, dibawah peraturan-peraturan

sendiri.

Pada Desember 1996, World Intellectual Property Organization (WIPO)

memperbarui Berne Convention, menjadi:

WIPO Copyright Treaty

WIPO Performance and Phonograms Treaty

Kedua perjanjian ini mencakup ketentuan-ketentuan yang berhubungan

dengan perlindungan teknologi, dengan informasi manajemen copyright, dan

dengan hak komunikasi untuk masyarakat

Tujuan-tujuan copyright buatan pemerintah meliputi:

Mendorong negara-negara untuk melaksanakan kewajiban yang berisi

Agreement on Trade- Related Aspect of Intellectual Property (TRIPS)

sepenuhnya dan secepat mungkin.

Mencari pengesahan dan simpanan alat-alat.

Mendorong negara-negara lain untuk ikut serta dalam kedua perjanjian

baru ini, serta sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian

itu.

Meyakinkan bahwa partner-partner dagang menetapkan peraturanperaturan

dan hokum.

Perlindungan Sui Generis Database

Konferensi WIPO di Jenewa pada Desember 1996 tidak memuat perjanjian

yang diusulkan untuk melindungi unsur-unsur database yang tidak asli.

Sebagai gantinya, konferensi tersebut mengadakan sebuah pertemuan untuk

membahas langkah-langkah awal dalam mempelajari proposal penetapan

perlindungan Sui Generis Database, mengenai kebutuhan dan sifat proteksi

diperlukan dalam lingkup domestik dan internasional.

Paten

Untuk menciptakan lingkungan yang dapat dipercaya pada e-commerce maka

perjanjian paten harus:

Melarang negara-negara anggota memberi ijin pada kelompok-kelompok

untuk mengeksploitasi penemuan-penemuan yang sudah paten tanpa

sepengetahuan pemilik paten.

Meminta negara-negara anggota untuk memberi perlindungan yang

memadai dan efektif bagi subjek permasalahan yang dapat dipatenkan, dan

Kerangka e-Commerce Global

Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK 9